Header Ads

UMK 2026, Kotabaru Jadi Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Kalsel

MEDIANUSANOW, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Sejumlah daerah tercatat menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.725.000 per bulan dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Kotabaru kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Selatan. Besaran UMK Kotabaru tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp3.904.645 per bulan.

Posisi berikutnya ditempati Kota Banjarmasin dengan UMK sekitar Rp3.855.894 per bulan, disusul Kota Banjarbaru yang menetapkan UMK sebesar Rp3.843.038 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Tabalong mencatat UMK sekitar Rp3.827.935 per bulan, dan Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan UMK di kisaran Rp3.736.000 per bulan.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur. Proses tersebut mempertimbangkan berbagai indikator, seperti kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah.

UMK menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah kabupaten/kota. Daerah yang menetapkan UMK di atas UMP umumnya memiliki aktivitas ekonomi yang lebih tinggi serta struktur biaya hidup yang lebih besar.

Dengan UMK tertinggi di provinsi, Kotabaru mencerminkan dinamika ekonomi lokal yang relatif kuat dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan. Kenaikan UMK di sejumlah wilayah diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk mematuhi ketentuan UMK 2026, sekaligus menjaga komunikasi yang baik agar hubungan industrial tetap stabil dan kondusif sepanjang tahun kerja mendatang. (esw)

foto: majoo
close
pop up banner