Header Ads

Praperadilan dalam KUHAP Baru, Instrumen Kontrol Hukum atas Upaya Paksa dan Penghentian Perkara

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase pembaruan yang menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan kekuasaan negara dalam proses penegakan hukum. Salah satu perubahan paling fundamental terletak pada penguatan lembaga praperadilan. Pembaruan ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan refleksi arah pembangunan hukum nasional yang menempatkan due process of law, keadilan prosedural, dan kepastian hukum sebagai pilar utama negara hukum.

Oleh DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Dirut Borneo Law Firm

Dalam konstruksi KUHAP baru, praperadilan diposisikan secara tegas sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Melalui Pasal 158, ruang lingkup kewenangan praperadilan diperluas secara signifikan. Kewenangan tersebut tidak lagi terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup pengujian atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa secara umum, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Perluasan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan prosedural yang berpotensi membatasi hak warga negara kini berada dalam jangkauan pengawasan hakim. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan pada tahap awal proses pidana.

Perkembangan tersebut selaras dengan arah konstitusional yang telah dirintis oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui berbagai putusannya. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan karena status tersangka merupakan titik awal pembatasan hak seseorang, baik secara hukum maupun sosial. Dengan terbukanya ruang pengujian terhadap penetapan tersangka, sistem hukum menjamin bahwa status hukum seseorang tidak dapat ditetapkan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang sah serta selalu terbuka untuk diuji secara yudisial.

Dari sisi prosedur, Pasal 163 KUHAP baru merancang praperadilan sebagai forum yang cepat, sederhana, dan efektif. Hakim wajib menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari sejak permohonan diterima, dan putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Model ini menegaskan bahwa praperadilan dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hak yang responsif, bukan sekadar tahapan formal yang berlarut-larut.

Dalam paradigma baru KUHAP, praperadilan tidak lagi otomatis gugur hanya karena pelimpahan perkara ke pengadilan pada tahap penuntutan. Praperadilan difungsikan pula sebagai instrumen anti undue delay, yaitu mencegah penundaan penanganan perkara secara berlarut. Secara konseptual, apabila permohonan praperadilan telah diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara pokok, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghormati proses tersebut. Fokus praperadilan diarahkan pada pengujian validitas upaya paksa secara substantif. Penegasan ini tercermin dalam ketentuan Pasal 163 huruf e, yang menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Dalam konteks putusan konstitusional, Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sifat final tersebut memperkuat fungsi praperadilan sebagai mekanisme koreksi cepat yang memberikan kepastian hukum secara segera.

Mahkamah juga menegaskan kedudukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015 dengan mengakui independensi penyidik KPK. Namun demikian, sistem hukum tetap menjaga agar praperadilan tidak dimanfaatkan secara berlebihan untuk menghambat penegakan hukum. Di sinilah terlihat upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas pemberantasan tindak pidana.

Konsekuensi hukum dari putusan praperadilan dalam KUHAP baru bersifat konkret dan langsung. Apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidik wajib menghentikan penyidikan terhadap orang tersebut. Jika upaya paksa dinyatakan tidak sah, pemulihan harus dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan. Lebih jauh, Pasal 163 ayat (4) membuka ruang pengajuan ganti rugi terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, sehingga pemulihan tidak berhenti pada aspek status hukum, tetapi juga mencakup kerugian materiil akibat tindakan prosedural yang tidak sah.

Dengan berlakunya KUHAP baru, praperadilan menempati posisi sebagai pilar utama kontrol kekuasaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai benteng hukum terhadap potensi kesewenang-wenangan, sekaligus sarana konstitusional untuk memulihkan hak warga negara. Gambaran tersebut menunjukkan wajah hukum acara pidana modern, di mana penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada jaminan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
close
pop up banner