Header Ads

Gugatan Pemadaman PLN di PTUN Banjarmasin Difinalisasi 48 Halaman

BANJARMASIN – Gugatan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa setelah gugatan tersebut difinalisasi sepanjang 48 halaman.

Finalisasi dilakukan dalam sidang persiapan keempat perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).

Koordinator Advokasi Pemadaman, DR Muhamad Pazri, mengatakan gugatan telah disempurnakan melalui rangkaian pemeriksaan persiapan dan selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses penyempurnaan bersama Majelis Hakim, hari ini gugatan telah kami finalkan dengan total 48 halaman. Selanjutnya perkara akan memasuki pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Pazri.

Dalam gugatan tersebut, masyarakat mempersoalkan pemadaman listrik yang disebut terjadi berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas sejak 22 Juni 2026.

Selain mempersoalkan tindakan pemadaman, penggugat juga menuntut pemulihan hak masyarakat yang terdampak, termasuk pemberian kompensasi dan ganti kerugian.

“Yang kami persoalkan ada dua hal. Pertama, tindakan pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan. Kedua, belum adanya pemulihan hak masyarakat secara memadai, termasuk kompensasi dan mekanisme ganti kerugian bagi warga yang benar-benar terdampak,” kata Pazri.

Salah satu tuntutan dalam gugatan adalah agar PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Kompensasi tersebut diminta diberikan secara otomatis sesuai ketentuan, melalui pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan/atau tambahan kWh bagi pelanggan prabayar.

Penggugat juga meminta adanya pendataan dan verifikasi terhadap pelanggan atau warga yang terdampak langsung oleh pemadaman sebagai dasar penetapan penerima ganti kerugian.

Selain itu, penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp5 juta kepada setiap pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Pazri menegaskan tuntutan Rp5 juta tersebut tidak berarti seluruh masyarakat terdampak otomatis memperoleh nominal tersebut. Menurutnya, pemberian ganti kerugian tetap harus melalui proses pembuktian mengenai dampak dan kerugian serta pemenuhan persyaratan hukum.

“Harus ada proses pembuktian mengenai dampak dan kerugian yang dialami serta pemenuhan persyaratan hukum. Karena itu kami meminta adanya pendataan dan verifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, penggugat juga meminta pembentukan Posko Verifikasi Kerugian. Posko tersebut diusulkan untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan verifikasi bukti, menetapkan warga terdampak, serta menyusun daftar penerima ganti kerugian dengan melibatkan penggugat dan/atau pihak independen yang relevan.

Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, mengatakan gugatan tersebut merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“PLN merupakan institusi yang memiliki peran sangat penting bagi masyarakat. Justru karena pelayanan listrik sangat vital, maka ketika terjadi gangguan yang luas dan berkepanjangan, masyarakat berhak meminta penjelasan, kepastian, pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (Forkot) selaku pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung akibat ketika pelayanan publik terganggu. Harus ada kepastian, transparansi dan mekanisme pemulihan yang jelas,” ujarnya.

Setelah sidang persiapan keempat, perkara dijadwalkan memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Pembacaan gugatan dijadwalkan pada 10 September 2026, dilanjutkan jawaban tergugat pada 17 September, replik pada 24 September, dan duplik pada 1 Oktober 2026.

Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 29 Oktober 2026. Kesimpulan para pihak dijadwalkan pada 5 November 2026, sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan pada 19 November 2026.

Perkara tersebut diajukan terhadap PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dalam sidang persiapan keempat, pihak tergugat hadir melalui empat kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Hidayat Pratama Putra, bersama Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho dan Gurnita Ning Kusumawati, serta Panitera Pengganti Siti Aisyah.

close
pop up banner