Header Ads

Apresiasi Gedung Baru PTUN Banjarmasin, DR Muhamad Pazri Dorong Percepatan Layanan Digital

MEDIANUSANOW - Pembangunan gedung baru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas yang lebih representatif, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Digitalisasi informasi persidangan, percepatan akses salinan putusan, hingga penyederhanaan administrasi perkara menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara (LBH BN), DR Muhamad Pazri SH MH dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) PTUN Banjarmasin, Senin (26/10/2026). Forum tersebut diawali dengan paparan oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Sarjoko.

Pazri mengapresiasi selesainya pembangunan gedung baru tersebut. Menurutnya, pembaruan sarana pengadilan perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sistem pelayanan yang lebih modern, cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, termasuk advokat serta para pihak yang berperkara.

Ia mengucapkan selamat atas selesainya pembangunan gedung baru PTUN Banjarmasin. Ia berharap gedung yang semakin representatif itu diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang lebih profesional. "Juga transparan dan memudahkan masyarakat memperoleh keadilan,” ujar Pazri.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan untuk pengembangan pelayanan publik PTUN Banjarmasin. Salah satunya berkaitan dengan akses informasi jadwal persidangan.

Pazri mengusulkan agar jadwal sidang dan setiap perubahan agenda dapat diakses melalui sistem daring. Informasi tersebut juga diharapkan dapat disampaikan melalui notifikasi WhatsApp atau surat elektronik kepada para pihak dan kuasa hukum yang telah terdaftar.

Menurutnya, penyampaian informasi secara tepat waktu dapat membantu para pihak mempersiapkan persidangan, mengurangi ketidakpastian, serta membuat pendampingan hukum berjalan lebih efektif.

Selain informasi persidangan, Pazri menyoroti akses terhadap salinan putusan. Ia berharap salinan putusan elektronik dapat tersedia dan diunduh sesegera mungkin setelah siap secara resmi, sesuai prosedur yang berlaku.

Akses yang lebih cepat dinilai penting agar para pihak memiliki kesempatan mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya dengan tetap memperhatikan tenggang waktu upaya hukum.

Masukan lainnya menyangkut pengembalian sisa uang panjar perkara. Pazri menilai proses tersebut perlu dibuat lebih praktis, cepat, dan transparan, terutama ketika data administrasi yang diperlukan sebenarnya sudah tersedia dalam sistem pengadilan.

Ia berharap masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi formulir melalui aplikasi berbeda atau mengunggah dokumen yang sama apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi dan data yang dibutuhkan sudah tersedia.

Pazri berharap pengembalian sisa panjar dapat dilakukan secara proaktif setelah perhitungan biaya perkara selesai, disertai pemberitahuan yang jelas dan transfer ke rekening yang telah diverifikasi. "Digitalisasi seharusnya menyederhanakan pelayanan, bukan justru menambah beban administrasi,” tegasnya.

Pazri juga mendorong penerapan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) yang terukur. Standar tersebut, menurutnya, dapat mencakup penyampaian informasi persidangan, ketersediaan dokumen putusan, penanganan kendala layanan elektronik, serta pengembalian sisa panjar perkara.

Di samping itu, ia mengusulkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memiliki kejelasan tindak lanjut. Dengan demikian, masyarakat maupun advokat dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan.

Bagi Pazri, kualitas pelayanan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan putusan yang dihasilkan. Kemudahan memperoleh informasi, kepastian prosedur, kecepatan administrasi, dan perlindungan hak pencari keadilan juga menjadi bagian penting dari pelayanan peradilan.

Pengadilan yang modern, lanjutnya, bukan hanya pengadilan dengan gedung yang bagus, tetapi juga pengadilan yang memberikan pelayanan cepat, transparan, dan mudah diakses. "Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu mengurus administrasi yang sebenarnya dapat disederhanakan melalui sistem digital,” ungkapnya.

Ia berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan PTUN Banjarmasin dalam mengembangkan inovasi pelayanan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menghormati independensi hakim serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pazri juga mengapresiasi penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang dinilainya menjadi ruang dialog antara pengadilan, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Menurutnya, forum semacam ini penting untuk mempertemukan kebutuhan pengguna layanan dengan upaya perbaikan yang dapat dilakukan pengadilan.

PTUN Banjarmasin Mulai Beroperasi di Kantor Baru 2 November

Seiring selesainya pembangunan gedung baru, PTUN Banjarmasin juga mengumumkan perpindahan lokasi kantor. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pelayanan di kantor baru dijadwalkan mulai Senin, 2 November 2026.

Kantor lama PTUN Banjarmasin beralamat di Jalan A. Yani Kilometer 2,5, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, di sebelah Arthomoro A. Yani Pas, dengan kode pos 70233.

Sementara itu, kantor baru berlokasi di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri Nomor 32, Banjarmasin.
Gedung baru tersebut diharapkan menyediakan lingkungan pelayanan yang lebih nyaman dan representatif bagi masyarakat pencari keadilan, advokat, serta pihak lain yang berkepentingan.

Melalui semangat “Pelayanan Tetap Prima, Hanya Lokasinya yang Berpindah”, perpindahan kantor ini diharapkan tetap menjaga kelancaran pelayanan sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat pembaruan sistem administrasi peradilan.

Bagi pengguna layanan, perubahan alamat merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sementara bagi pengadilan, tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitas baru berjalan seiring dengan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. (mnn)
close
pop up banner