DPR Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital di Tengah Lonjakan Penipuan Online
MEDIANUSANOW - Peningkatan kasus penipuan digital dalam beberapa tahun terakhir membuat perlindungan konsumen di ranah daring semakin mendesak untuk diperkuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti bahwa laporan penipuan terus bertambah dan modus yang digunakan pelaku semakin beragam sehingga membuat masyarakat rentan menjadi korban.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Selain itu, sektor jasa keuangan juga tidak luput dari serangan berbagai jenis scam. Hingga Oktober 2025, kerugian yang tercatat mencapai Rp7,5 triliun, dengan dana sekitar Rp383,6 miliar yang berhasil diblokir. Laporan tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), yang mencatat total 323.841 laporan dugaan penipuan, terdiri dari 183.732 laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan dan 140.109 laporan dari korban secara langsung.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, laporan penipuan daring meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak 2021. Lonjakan ini dipicu oleh perkembangan teknologi, perubahan perilaku digital masyarakat, serta maraknya penyalahgunaan identitas lembaga resmi seperti Dukcapil, BPJS, hingga instansi perpajakan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terutama menjelang akhir tahun, ketika aktivitas belanja dan perjalanan meningkat, sebab modus yang sering muncul meliputi penipuan belanja online, investasi ilegal, promosi tiket palsu, hingga phising yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Melihat situasi yang semakin kompleks, Rivqy mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Satgas ini diharapkan melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Perdagangan, OJK, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Telkom agar penanganan laporan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur. Ia juga mengusulkan pembentukan kanal informasi bersama yang memuat data penipuan, perkembangan penanganan kasus, hingga materi edukasi sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan publik terhadap modus-modus terbaru.
Rivqy menambahkan bahwa pembentukan Satgas tidak hanya menjadi langkah taktis untuk menangani kasus terkini, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat kerangka regulasi. Ia meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disusun lebih komprehensif, mengikuti perkembangan teknologi, dan mampu menjawab tantangan keamanan digital yang terus berubah.
Sementara itu, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan digital kepada masyarakat. Penguatan pemahaman publik dinilai penting untuk membantu konsumen mengenali risiko serta menghindari berbagai bentuk penipuan yang kian canggih.
Dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital di Indonesia, banyak pihak menilai bahwa peningkatan pengawasan, pembenahan regulasi, dan edukasi publik merupakan pilar penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Usulan pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital pun menjadi rekomendasi yang kini mendapat perhatian serius baik dari publik maupun pemerintah. (esw)
foto: balanganews

Post a Comment