OPINI: Pers sebagai Penjaga Nurani Demokrasi dan Pengawal Tegaknya Hukum
Dalam perjalanan bangsa, pers tidak pernah berdiri hanya sebagai penyampai kabar, melainkan sebagai kekuatan moral yang turut menentukan arah peradaban hukum dan demokrasi. Kehadiran pers menjadi penanda bahwa masyarakat tidak berjalan dalam kegelapan informasi. Di tengah dinamika sosial, politik, dan penegakan hukum yang terus berkembang, media berperan sebagai mata publik, telinga rakyat, sekaligus suara nurani yang mengingatkan ketika kekuasaan mulai menjauh dari nilai keadilan. Di titik inilah pers menempati posisi penting dalam sistem kontrol sosial yang sehat dan beradab.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Landasan yuridis dari peran mulia tersebut termaktub jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini tidak hanya menjamin kemerdekaan pers, tetapi juga memberi arah etik dan tanggung jawab sosial atas kebebasan tersebut. Dalam Pasal 2 ditegaskan:
"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum."
Rumusan ini menempatkan pers sebagai pilar demokrasi. Artinya, ketika pers bekerja secara bebas dan bertanggung jawab, ia sedang menjaga kedaulatan rakyat serta memastikan nilai keadilan tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa pers nasional berperan: "menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan serga memperjuangkan ditegakkannya keadilan dan kebenaran."
Ketentuan ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki orientasi moral dan hukum yang jelas, yaitu menghadirkan kebenaran faktual demi kepentingan publik. Ketika media mengungkap penyimpangan, praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakadilan terhadap masyarakat kecil, pers sesungguhnya sedang menjalankan amanat undang-undang untuk membantu memastikan hukum hadir secara nyata, bukan hanya tertulis dalam peraturan.
Fungsi kontrol sosial pers juga ditegaskan dalam Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial inilah yang membuat pers menjadi pengawas eksternal terhadap jalannya kekuasaan. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, masyarakat memperoleh pemahaman utuh tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Publik belajar memahami hukum bukan hanya dari teks perundang-undangan, tetapi dari realitas yang diurai secara manusiawi melalui karya jurnalistik. Di sinilah fungsi edukatif pers bekerja, membangun kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan budaya kritis yang konstruktif.
Hubungan antara penegak hukum dan pers pada hakikatnya adalah hubungan saling melengkapi dalam kerangka akuntabilitas publik. Aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur dan norma, sementara pers memastikan proses tersebut tetap berada dalam sorotan masyarakat agar transparansi terjaga. Ketika keduanya berjalan dalam profesionalisme, integritas, dan etika, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin kuat. Sebaliknya, tanpa pengawasan publik melalui media, penegakan hukum berpotensi kehilangan dimensi keterbukaan yang menjadi ruh keadilan.
Di era digital, arus informasi bergerak sangat cepat sehingga kualitas pers benar-benar diuji. Tantangannya bukan sekadar menjadi yang tercepat, tetapi yang paling akurat dan bertanggung jawab. Pers yang profesional membantu meredam disinformasi, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa hukum. Dalam konteks ini, keberadaan Dewan Pers memegang peran penting dalam menjaga standar profesionalisme dan etika jurnalistik agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sosialnya.
Pada akhirnya, pers adalah bagian dari denyut demokrasi itu sendiri. Ia hadir bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk meluruskan bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan. Selama pers menjaga integritas dan independensinya, selama itu pula demokrasi memiliki penjaga moral, dan supremasi hukum memiliki mitra strategis dalam mengawal kebenaran.
Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Semoga pers Indonesia senantiasa menjadi cahaya informasi, peneguh kebenaran, dan pengawal tegaknya hukum yang berkeadilan.

Post a Comment