OPINI: Antara Penganiayaan Berencana dan Potensi Kejahatan Serius, Menjaga Proporsionalitas Hukum dalam Kasus Air Keras
Penetapan Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus patut menjadi perhlatian publik secara serius, namun tetap dalam kerangka objektivitas dan kehati-hatian hukum.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Secara normatif, Pasal 467 mengatur perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, atau 7 tahun apabila menimbulkan luka berat. Penerapan pasal ini tentu merupakan bagian dari kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti awal yang dimiliki.
Namun demikian, dalam perspektif hukum pidana, penting untuk memastikan bahwa kualifikasi perbuatan yang dikenakan benar-benar mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana yang terjadi. Penyiraman air keras bukanlah bentuk kekerasan biasa, melainkan perbuatan yang secara objektif memiliki potensi menimbulkan luka berat, cacat permanen, bahkan risiko terhadap nyawa korban.
Dalam doktrin hukum pidana, terdapat ruang untuk melakukan penilaian lebih lanjut terhadap beberapa aspek penting, antara lain adanya perencanaan (voorbedachte raad), jenis dan sifat alat yang digunakan, cara pelaksanaan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang lebih luas (mens rea). Aspek-aspek ini menjadi krusial dalam menentukan apakah suatu perbuatan tetap berada dalam ranah penganiayaan, atau berpotensi masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang lebih berat.
Di sisi lain, pandangan yang berkembang di masyarakat, termasuk dari Koalisi Sipil, yang menilai adanya kemungkinan percobaan pembunuhan berencana, juga merupakan bagian dari dinamika hukum yang perlu dicermati secara proporsional dan berbasis pembuktian.
Oleh karena itu, proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi sangat penting untuk mengungkap secara utuh motif, konstruksi peristiwa, serta tingkat kesalahan para pelaku. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi harus dikedepankan agar penegakan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.
Kita menghormati proses hukum yang berlangsung, sekaligus mendorong agar setiap perkembangan perkara ini tetap terbuka terhadap evaluasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkembang. Penegakan hukum yang baik adalah yang mampu menempatkan perbuatan secara tepat, tidak berlebihan, namun juga tidak mereduksi tingkat keseriusan suatu kejahatan.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional, objektif, dan berimbang, demi menjaga kepercayaan publik serta wibawa penegakan hukum itu sendiri. (mnn)

Post a Comment