Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Picu Perdebatan, Ketua YEHI Soroti Komitmen KPK
MEDIANUSANOW - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi tahanan rumah memicu perdebatan publik. Kebijakan itu dinilai menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri SH MH menilai pengalihan penahanan tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik pemberantasan korupsi.
Menurut dia, langkah itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka yang berasal dari kalangan pejabat tinggi.
“Dalam perkara dengan kerugian negara yang sangat besar dan sorotan publik yang tinggi, penggunaan diskresi penahanan tidak bisa dilepaskan dari rasa keadilan masyarakat,” kata Pazri dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Ia menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji bukan perkara biasa. Selain karena nilai kerugian negara yang besar, kasus tersebut juga disebut berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah haji reguler yang gagal berangkat. Karena itu, menurutnya, setiap langkah hukum yang diambil KPK akan menjadi perhatian luas publik.
Pazri mengatakan, secara normatif hukum memang memberi ruang bagi penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan dengan mempertimbangkan alasan tertentu. Namun, ia menekankan bahwa KPK sebagai lembaga yang selama ini diposisikan sebagai garda depan pemberantasan korupsi harus menjaga legitimasi publik melalui kebijakan yang konsisten dan transparan.
Menurut dia, publik dapat mempertanyakan apakah perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tersangka lain dengan latar belakang berbeda. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, kata dia, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan di hadapan hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari integritas proses penegakan hukumnya,” ujarnya.
Ia menilai langkah penahanan yang tegas selama ini menjadi salah satu simbol penting dalam menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, pengalihan penahanan dalam perkara besar seperti dugaan korupsi kuota haji dinilai berpotensi mengurangi pesan simbolik tersebut.
Pazri meminta KPK memberikan penjelasan yang terbuka, rasional, dan berbasis alasan objektif terkait kebijakan pengalihan penahanan Yaqut. Transparansi, menurut dia, diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tidak tergerus.
Kasus ini, lanjutnya, bukan hanya menyangkut satu tersangka, tetapi juga menjadi ujian terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah besarnya kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan, penegakan hukum dinilai harus tampil tegas, transparan, dan sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. (mnn)

Post a Comment