Header Ads

Lonjakan Perceraian di Daerah Jadi Alarm Nasional, Negara Didesak Perkuat Ketahanan Keluarga

MEDIANUSANOW - Lonjakan permohonan administrasi kependudukan terkait perceraian di Kota Banjarmasin dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi indikator melemahnya ketahanan keluarga yang juga terjadi secara nasional.

Setiap hari, ratusan permohonan tercatat masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin. Salah satu layanan yang menonjol adalah pengurusan dokumen perceraian. Kondisi ini disebut mencerminkan tekanan sosial yang lebih luas dan mengakar di masyarakat.

Fenomena serupa juga terlihat di berbagai pengadilan agama di Indonesia. Peningkatan perkara perceraian dinilai bersifat sistemik dengan beragam faktor penyebab, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan pola relasi dalam rumah tangga, hingga pengaruh teknologi dan media sosial. Minimnya literasi hukum dan ketahanan emosional pasangan turut memperparah situasi.

“Perceraian tidak lagi bisa dipandang sebagai peristiwa privat semata, tetapi telah menjadi isu publik yang berdampak pada stabilitas sosial,” ujar Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri, Selasa (5/5/2026).

Secara hukum, perceraian merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, implementasi perlindungan pasca perceraian dinilai masih lemah, terutama dalam pemenuhan nafkah anak dan perlindungan perempuan.

Putusan pengadilan, menurut Pazri, kerap berhenti pada aspek deklaratif tanpa mekanisme eksekusi yang efektif. Akibatnya, banyak anak tidak mendapatkan hak dasar mereka, sementara negara belum memiliki instrumen tegas untuk memastikan kepatuhan pihak yang berkewajiban.

Sebagai solusi, muncul wacana penerapan sanksi administratif bagi pihak yang lalai, seperti pembatasan layanan publik, pemblokiran administrasi kependudukan, hingga pemotongan penghasilan. Meski dinilai progresif, langkah tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas serta menjunjung prinsip due process of law dan proporsionalitas.

Permasalahan lain yang disorot adalah belum terintegrasinya kewenangan antar lembaga. Putusan dari Mahkamah Agung melalui badan peradilan seringkali tidak terhubung secara efektif dengan instansi lain seperti Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri, maupun lembaga yang memiliki otoritas administratif dan fiskal.

“Tanpa integrasi data dan sistem, putusan pengadilan kehilangan daya paksa dalam praktik,” ujarnya.

Untuk itu, diperlukan reformasi sistemik melalui pembangunan sistem terintegrasi antara pengadilan, Dukcapil, lembaga keuangan, serta instansi pengawasan ketenagakerjaan. Sistem ini diharapkan mampu memastikan eksekusi kewajiban nafkah berjalan efektif, termasuk melalui mekanisme pemotongan penghasilan atau pembatasan layanan tertentu.

Selain pendekatan represif, pemerintah juga didorong memperkuat langkah preventif. Di antaranya melalui edukasi pranikah, kewajiban konseling keluarga, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Dalam jangka panjang, bahkan diusulkan adanya sertifikasi atau pembekalan pranikah sebagai syarat administratif perkawinan.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian juga dinilai harus menjadi prioritas kebijakan negara. Negara tidak dapat bersikap netral dalam kondisi yang menempatkan kelompok rentan dalam posisi dirugikan.

Lonjakan perceraian dan meningkatnya layanan administrasi kependudukan dinilai bukan sekadar data statistik, melainkan sinyal adanya disfungsi dalam sistem sosial dan hukum.

“Negara tidak boleh hanya menjadi pencatat peristiwa hukum, tetapi harus aktif mengelola, mencegah, dan menyelesaikan dampak sosial secara komprehensif,” kata Pazri. (mnn)

close
pop up banner