Predator Seksual Mengintai di Balik Relasi Kuasa, Ketua YEHI Soroti Darurat Perlindungan Anak
MEDIANUSANOW — Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dinilai sebagai kondisi darurat perlindungan anak di Indonesia. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri menilai banyak predator seksual memanfaatkan relasi kuasa untuk membungkam korban dan melanggengkan kejahatan.
Dalam empat bulan pertama tahun 2026, Polresta Banjarmasin mencatat sedikitnya 14 perkara kekerasan seksual yang meliputi persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pengancaman terhadap anak di bawah umur. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik ialah dugaan pencabulan oleh seorang pelatih bela diri terhadap muridnya sendiri.
“Fenomena ini menunjukkan predator seksual tidak selalu hadir sebagai orang asing. Dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan yang dipercaya masyarakat seperti guru, pelatih, pengasuh, maupun tokoh agama,” ujar DR Muhamad Pazri, Kamis (7/5/2026).
Di tingkat nasional, publik juga dihebohkan dengan dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban yang melapor disebut mencapai delapan orang dan diduga dapat berkembang hingga sekitar 50 korban.
Menurut Pazri, kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa kejahatan seksual dapat berlangsung secara sistematis ketika pelaku menggunakan posisi dominan untuk mengendalikan korban, sementara lingkungan sekitar memilih diam demi menjaga citra lembaga.
Ia menjelaskan, dalam teori abuse of power, kekuasaan yang tidak diawasi dapat berubah menjadi alat penindasan. Pelaku memanfaatkan pengaruh sosial, legitimasi moral, hingga dominasi psikologis agar korban takut melawan atau melapor.
“Korban sering kali tidak memiliki keberanian untuk melawan karena pelaku dipandang sebagai figur yang harus dihormati, dipatuhi, atau dipercaya,” katanya.
Pazri menegaskan, relasi kuasa yang timpang membuat kejahatan seksual terhadap anak menjadi kompleks karena korban bukan hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan yang berdampak hingga dewasa.
Secara hukum, ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen yang cukup tegas melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, maupun bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Sementara Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS juga memberikan pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan oleh pendidik, pelatih, pengasuh, atau pihak lain yang memiliki kedudukan dan pengaruh terhadap korban.
“Negara memandang pelaku yang memiliki hubungan kuasa dengan korban layak mendapatkan pemberatan hukuman karena telah menyalahgunakan kepercayaan dan otoritas yang dimilikinya,” tegasnya.
YEHI juga mendesak aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual, terutama apabila jumlah korban diduga besar.
Menurut Pazri, budaya menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi harus dihentikan karena keselamatan anak jauh lebih penting dibanding citra lembaga.
“Tidak ada institusi yang lebih penting daripada keselamatan anak-anak. Membiarkan predator seksual tetap berada di lingkungan pendidikan, pelatihan, maupun institusi keagamaan sama artinya membiarkan kekerasan terus berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban melalui penegakan hukum yang tegas, pemulihan korban, serta memastikan seluruh ruang pendidikan dan pembinaan anak menjadi tempat yang aman.
“Ketika anak-anak tidak lagi merasa aman di tempat mereka belajar dan dibina, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi masa depan bangsa,” tutupnya. (mnn)

Post a Comment