Header Ads

SP3 KUHAP Baru Perluas Alasan Penghentian Penyidikan, Pakar Hukum Soroti Kepastian dan Akuntabilitas

MEDIANUSANOW — Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar terhadap mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketentuan baru tersebut dinilai memperluas alasan penghentian penyidikan sekaligus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri mengatakan selama ini SP3 kerap dipahami masyarakat sebagai tanda bahwa suatu perkara telah selesai sepenuhnya. Padahal, menurutnya, penghentian penyidikan merupakan keputusan hukum yang memiliki dampak besar terhadap nama baik seseorang, arah penegakan hukum, hingga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“SP3 bukan sekadar dokumen administratif penghentian perkara. Di balik satu lembar SP3 bisa terdapat perdebatan panjang mengenai alat bukti, konstruksi pasal, prosedur penyidikan, hingga keberanian institusi dalam mengambil keputusan hukum secara objektif,” ujar Pazri dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam praktik hukum pidana terdapat tiga model penghentian penyidikan yang paling umum digunakan. Pertama, penghentian penyidikan karena tidak cukup alat bukti. Kedua, karena peristiwa yang diperiksa bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau adanya prinsip nebis in idem.

Menurut Pazri, KUHAP baru memperluas alasan penghentian penyidikan melalui Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain alasan klasik seperti kurangnya alat bukti dan bukan tindak pidana, penghentian penyidikan kini juga dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice, penarikan pengaduan dalam delik aduan, hingga pembayaran maksimum pidana denda pada tindak pidana tertentu.

“Perluasan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan hukum pidana yang represif menuju pendekatan yang lebih berkeadilan dan proporsional,” katanya.

Ia menilai, penguatan konsep restorative justice menjadi salah satu poin paling signifikan dalam KUHAP baru. Pasal 83 mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan melalui kesepakatan antara pelaku, korban, dan penyidik.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat penghentian penyidikan atau penghentian penyelidikan. Bahkan, penghentian perkara melalui restorative justice wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari sejak diterbitkan.

“Artinya, restorative justice tidak lagi berjalan secara informal atau hanya berdasarkan diskresi aparat, tetapi sudah ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih formal dan terukur,” ujarnya.

Selain itu, KUHAP baru juga memperketat mekanisme transparansi SP3. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penuntut umum, korban, tersangka, dan keluarga tersangka. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan paling lama satu hari setelah penghentian penyidikan ditetapkan.

Menurut Pazri, aturan tersebut penting untuk mengatasi persoalan minimnya transparansi dalam praktik penghentian perkara yang selama ini sering memicu kecurigaan publik.

“Tidak sedikit masyarakat yang merasa perkara menghilang tanpa penjelasan yang memadai. Dengan aturan baru ini, mekanisme kontrol menjadi lebih terbuka,” katanya.

KUHAP baru juga memperkuat mekanisme kontrol antarpenegak hukum. Dalam Pasal 62 diatur bahwa apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan tambahan belum lengkap, berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi melalui mekanisme gelar perkara bersama yang melibatkan penyidik, penuntut umum, pengawas, dan ahli.

Jika hasil gelar perkara memutuskan perkara dihentikan, penyidik wajib menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan dan memberitahukannya kepada penuntut umum.

Meski demikian, Pazri mengingatkan bahwa perluasan ruang diskresi dalam penghentian perkara juga menyimpan potensi persoalan apabila tidak diimbangi integritas aparat penegak hukum dan pengawasan publik yang kuat.

“Ruang diskresi hukum selalu berpotensi dipengaruhi kepentingan politik, relasi kekuasaan, maupun tekanan ekonomi. Karena itu reformasi hukum pidana tidak cukup hanya memperbaiki regulasi, tetapi juga harus memperkuat integritas aparat dan literasi hukum masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, SP3 pada akhirnya bukan hanya akhir sebuah perkara, tetapi juga dapat menjadi awal perdebatan baru mengenai keadilan, kepastian hukum, independensi aparat penegak hukum, dan keberanian negara dalam menegakkan hukum secara objektif. (mnn)

close
pop up banner