Header Ads

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding Administratif atas Tanggapan Keberatan Pemadaman Listrik

MEDIANUSANOW – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mengajukan banding administratif setelah menilai tanggapan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas keberatan administratif terkait pemadaman listrik belum menjawab substansi yang dipersoalkan.

Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri, mengatakan banding administratif diajukan setelah pihaknya menerima surat tanggapan PLN tertanggal 17 Juli 2026.

Menurut Pazri, surat tersebut lebih banyak memuat penjelasan normatif mengenai tugas, kewenangan, dan kondisi sistem kelistrikan, namun belum memberikan jawaban secara konkret terhadap dalil hukum, tuntutan, maupun alat bukti yang disampaikan dalam keberatan administratif.

"Karena itu kami mengajukan banding administratif kepada Direktur Utama. Langkah ini merupakan hak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Pazri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Menurut LBH, pengakuan tersebut menjadi dasar untuk meminta adanya pertanggungjawaban hukum atas gangguan pelayanan kelistrikan yang berdampak kepada masyarakat.

Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi SH MH, mengatakan pihaknya juga menilai permintaan keterbukaan informasi, seperti log book operasional, laporan investigasi teknis, data kesiapan pembangkit, hingga audit independen, belum dijawab secara substansial.

LBH juga mempertanyakan penjelasa mengenai mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak. 

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, mengapresiasi pulihnya sistem kelistrikan dan berakhirnya pemadaman bergilir sejak 11 Juli 2026. Namun, menurutnya, berakhirnya pemadaman tidak menghapus tuntutan masyarakat terkait kerugian yang dialami akibat gangguan listrik.

Melalui banding administratif tersebut, LBH Borneo Nusantara meminta meninjau kembali tanggapan serta mempertimbangkan tuntutan yang telah diajukan, di antaranya mengenai kompensasi pelanggan terdampak, keterbukaan informasi teknis, audit investigatif independen, dan langkah perbaikan sistem kelistrikan.

LBH Borneo Nusantara menyatakan apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding administratif diterima tidak terdapat penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah menyampaikan tanggapan tertulis atas keberatan administratif yang diajukan LBH Borneo Nusantara terkait pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Tanggapan tersebut menjadi dasar pengajuan banding administratif oleh LBH. (mnn)
close
pop up banner