Header Ads

UMP Kalsel 2026 Resmi Naik, Gaji Minimum Tembus Rp3,7 Juta

MEDIANUSANOW - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka tersebut naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.496.195.

H MUHIDIN - Gubernur Kalimantan Selatan
Penetapan UMP 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, Rabu (24/12/2025). Dengan kebijakan ini, gaji minimum pekerja di Kalimantan Selatan mengalami kenaikan sebesar Rp228.805.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk enam sektor strategis. Sektor pertambangan batubara ditetapkan sebagai sektor dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp3.770.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000. Adapun sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000. Untuk sektor perdagangan besar bahan bakar serta industri kayu lapis, upah minimum berada di kisaran Rp3.728.000.

Gubernur H Muhidin menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan. Kebijakan tersebut juga merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan pengupahan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Upah yang layak menjadi fondasi,” ujar Muhidin.

UMP dan UMSP 2026 ini akan menjadi acuan minimum pengupahan bagi perusahaan di Kalimantan Selatan mulai tahun depan. (esw/mnn)

foto: Adpim Kalsel dok.
close
pop up banner