Pemadaman Bergilir Kembali Terjadi di Kalsel, LBH Borneo Nusantara Segera Rampungkan Gugatan
BANJARMASIN - Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menyatakan akan segera merampungkan dokumen gugatan terkait gangguan pelayanan listrik setelah pemadaman bergilir kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada 22–24 Juli 2026.
Pemadaman juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dalam periode yang sama. LBH Borneo Nusantara menilai kondisi tersebut semakin memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam Banding Administratif.
Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri SH MH, mengatakan pemadaman yang kembali terjadi setelah sebelumnya dinyatakan sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan persoalan pelayanan listrik belum sepenuhnya terselesaikan.
"Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik yang andal," kata mantan Presiden BEM ULM ini, Jumat (24/7/2026).
Menurut Pazri, Tim Advokasi saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen gugatan untuk segera diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai ditempuh.
Ia menyebut pemadaman yang terjadi secara bersamaan di sejumlah provinsi di Kalimantan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi sistem kelistrikan regional, keandalan pembangkit, kecukupan cadangan daya, manajemen risiko operasional, hingga tata kelola pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
LBH Borneo Nusantara meminta masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab utama pemadaman yang meluas tersebut.
Pazri juga menegaskan direksi harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas gangguan pelayanan listrik yang dinilai telah berulang dan berdampak luas terhadap masyarakat.
"Apabila kondisi ini terus berulang tanpa adanya langkah nyata maka wajib dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, LBH Borneo Nusantara menyatakan perkembangan pemadaman terbaru akan menjadi bagian dari bukti yang digunakan dalam proses hukum. Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi SH MH mengatakan pemadaman yang masih terjadi setelah adanya tanggapan dari PLN dinilai relevan untuk memperkuat posisi hukum masyarakat.
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi novum yang memperkuat argumentasi dalam Banding Administratif maupun dalam gugatan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat," kata Ahmadi.
LBH Borneo Nusantara juga mendesak tanggung jawab atas gangguan pelayanan listrik serta menyampaikan penjelasan resmi mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan dan langkah pemulihan yang dilakukan.
Mereka juga meminta DPR RI, khususnya Komisi XII, memanggil pihak terkait untuk memberikan pertanggungjawaban. DPRD Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diminta melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan listrik.
Selain itu, LBH Borneo Nusantara meminta pemerintah melakukan audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, serta tata kelola operasional.
Kompensasi dan ganti rugi kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat terganggunya pelayanan listrik tetap disuarakan, serta membuka posko pengaduan dan verifikasi kerugian masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, mengatakan masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, kepastian pelayanan, transparansi, serta pertanggungjawaban yang nyata," ujarnya.
Ia menyebut pemadaman listrik telah berdampak terhadap pelaku UMKM, kerusakan peralatan elektronik, aktivitas ekonomi, hingga pelayanan publik.
LBH Borneo Nusantara menegaskan proses hukum yang ditempuh bertujuan memastikan terpenuhinya hak masyarakat, memperkuat akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dan mendorong perbaikan tata kelola ketenagalistrikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Post a Comment