Header Ads

Sengketa Tanah 8,98 Hektare di Kotabaru, 12 Warga Ajukan Gugatan Rp21,87 Miliar

KOTABARU — 12 warga dan ahli waris melalui kuasa hukum LBH Borneo Nusantara menggugat PT LMM ke Pengadilan Negeri Kotabaru terkait sengketa penguasaan tanah seluas sekitar 8,9886 hektare di Desa Binturung, Kabupaten Kotabaru.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Ktb. Sidang perdana digelar pada Senin (31/8/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sejumlah prinsipal Penggugat hadir dalam persidangan, di antaranya Amin, Mahmud, Syahrudin, M Alwi, Atim, dan Ahmad, bersama kuasa hukum mereka. Pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan, sedangkan Turut Tergugat BPN Kabupaten Kotabaru hadir.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pemanggilan kembali pihak Tergugat. Dalam gugatan tersebut, para Penggugat mendalilkan memiliki hubungan hukum atas tujuh bidang tanah di Desa Binturung. Sejumlah alas hak yang disebutkan dalam gugatan antara lain Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Tahun 1993.

Para Penggugat juga mendalilkan tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak sekitar 1994 tanpa persetujuan mereka.

Atas dasar dalil tersebut, para Penggugat mengajukan gugatan  Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp21,87 miliar. Nilai tuntutan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp14,58 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp7,29 miliar.

Salah satu perwakilan Penggugat, Syahrudin, berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. “Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin seluruh bukti, riwayat tanah, dan hubungan hukum para pihak diuji secara terbuka dan objektif di pengadilan,” ujar Syahrudin.

Tim kuasa hukum para Penggugat terdiri dari DR Muhamad Pazri, Matrosul, Muhammad Ilham Akbari dan Bahrudin.

Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada pengadilan.

“Kami ingin seluruh fakta, alas hak, riwayat penguasaan, dan hubungan hukum para pihak diuji berdasarkan bukti di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.

Perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan kembali pihak Tergugat. Seluruh dalil dan dugaan yang disampaikan dalam perkara ini merupakan materi gugatan para Penggugat yang masih akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembuktian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (mnn)
close
pop up banner