Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ketua YEHI: Jangan Cuma Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
MEDIANUSANOW — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri meminta pemerintah tidak hanya fokus memadamkan api dan menangkap pelaku pembakaran di lapangan.
Menurut Pazri, setiap kebakaran yang terjadi harus diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, pihak yang menguasai atau mengelola kawasan, serta kewajiban pencegahan yang melekat pada pengelola.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan, kata dia, bukan hanya siapa yang membakar. Lebih jauh, harus bertanya di mana kebakaran terjadi, bagaimana status lahannya, siapa yang menguasai atau mengelolanya, siapa yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan. "Apakah kewajiban itu dijalankan, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran,” kata Pazri, Senin (31/8/2026).
Ditambahkannya luas karhutla secara nasional pada Januari-Juni 2026 diprediksi mencapai 107.465,47 hektare.
Dampak karhutla juga mulai terlihat dari sisi kesehatan masyarakat. Di Kalimantan Barat, misalnya, tercatat 165.727 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 22 Agustus 2026 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalbar.
Di Kalimantan Tengah, akumulasi kasus ISPA mencapai 72.431 kasus hingga pekan ketiga Agustus. Kementerian Kesehatan juga mencatat 3.874 kasus baru di provinsi tersebut sepanjang 10-16 Agustus 2026.
Sementara di Kalimantan Selatan, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 18.423 kasus ISPA yang disebut berkaitan dengan paparan asap.
Pazri menilai angka tersebut menunjukkan karhutla tidak lagi bisa dilihat semata sebagai persoalan kehutanan. “Asap telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pazri menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla harus tetap berbasis bukti. Ia mengingatkan kebakaran tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan sengaja manusia atau akibat keserakahan korporasi.
Faktor cuaca, kekeringan, dan kondisi ekologis tetap harus diperhitungkan dalam proses investigasi. Namun, menurutnya, faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaan kawasan.
Karena itu, ketika kebakaran terjadi berulang di suatu kawasan, aparat dan pemerintah perlu memeriksa lebih jauh sistem pencegahan yang telah diterapkan.
Pemeriksaan antara lain dapat mencakup ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, kegiatan patroli, sumber air, peralatan pemadaman, hingga tindak lanjut terhadap sistem peringatan dini.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada orang yang ditemukan membakar. Perlu dilihat apakah ada pihak lain yang secara hukum memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran,” kata Pazri.
Meski demikian, ia menekankan pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak membangun kesimpulan hanya karena kebakaran terjadi di suatu lokasi.
Pazri juga meminta masyarakat dan aparat tidak menyamakan titik panas atau hotspot dengan bukti otomatis terjadinya kebakaran maupun bukti siapa pelakunya.
Menurutnya, hotspot merupakan indikator penting untuk mendeteksi potensi kebakaran. Namun, data tersebut tetap membutuhkan verifikasi.
“Hotspot merupakan indikator penting untuk mendeteksi potensi kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebakaran maupun menentukan siapa pelakunya,” ujarnya.
Verifikasi, kata dia, perlu dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, citra satelit, kondisi lahan, status kawasan, serta alat bukti lainnya.
Dalam aspek hukum lingkungan, Pazri turut mengingatkan agar konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak tidak digunakan secara sembarangan.
Ia merujuk Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban mutlak dalam konteks kegiatan tertentu yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, terjadinya kebakaran di kawasan konsesi tidak otomatis berarti pemegang izin merupakan pelaku pembakaran.
“Kebakaran di suatu konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin adalah pelaku pembakaran. Yang harus diuji adalah fakta, kewajiban hukum, kondisi lapangan, hubungan penguasaan lahan, sistem pencegahan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” katanya.
Pazri menilai penerapan hukum lingkungan harus tetap berhati-hati agar setiap pertanggungjawaban yang diberikan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta memperkuat pendekatan pencegahan di tingkat masyarakat. Pazri mendorong perluasan edukasi dan bantuan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api, penyediaan peralatan pemadaman awal, serta sistem pelaporan cepat berbasis desa.
Menurutnya, masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pencegahan karhutla, bukan hanya ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan ketika kebakaran terjadi. Untuk kawasan konsesi, pemerintah juga dinilai perlu melakukan audit kepatuhan secara berkala terhadap kesiapan pengendalian karhutla.
Kawasan gambut, kata Pazri, membutuhkan perhatian khusus melalui pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, pemantauan kanal, dan kesiapan menghadapi musim kemarau.
Pazri mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan karhutla sebagai persoalan musiman yang hanya ditangani ketika api sudah membesar.
Menurutnya, pola yang berulang, kemarau datang, hotspot meningkat, asap menyebar, masyarakat terdampak ISPA, aktivitas pendidikan dan transportasi terganggu, kemudian persoalan mereda setelah hujan, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan.
“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah,” tegasnya.
Ia meminta setiap kebakaran berulang menjadi bahan evaluasi. Dugaan pelanggaran harus diperiksa, pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan.
“Karhutla bukan hanya tentang hutan dan lahan. Ia menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Pazri. (mnn)

Post a Comment