Header Ads

Pemadaman Listrik Dikeluhkan Masyarakat, LBH Borneo Nusantara Daftarkan Gugatan ke PTUN Banjarmasin

MEDIANUSANOW – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada Senin, 3 Agustus 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan ketenagalistrikan dan pemadaman listrik yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Selatan.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri SH MH mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan data dan dokumen, inventarisasi alat bukti, serta kajian hukum terkait persoalan yang disengketakan.

Menurut Pazri, tim advokasi juga menganalisis dampak pemadaman listrik terhadap pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, serta aspek teknis penyediaan tenaga listrik.

Dalam proses penyusunan gugatan, LBH Borneo Nusantara melibatkan empat ahli yang terdiri dari dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik. Pendapat para ahli tersebut disiapkan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

“Setiap tindakan administrasi dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan. Kami menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kepada forum yang tepat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Pazri.

Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno SH MH, mengatakan pendaftaran gugatan merupakan tahap awal dari proses hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen, alat bukti, saksi, serta pendapat ahli yang akan diajukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami optimistis persidangan akan menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh argumentasi para pihak,” ujar Kharis.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (Forkot) selaku pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady SH mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat.

Menurut dia, pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik milik masyarakat.

“Gugatan ini bukan hanya tentang Forkot sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik,” kata Syarifuddin.

Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme persidangan di PTUN Banjarmasin. Para pihak akan menjalani tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan majelis hakim.

LBH Borneo Nusantara menyatakan akan mengawal proses persidangan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mendahului putusan pengadilan. (mnn)
close
pop up banner