Header Ads

Borneo Law Firm dan DPD REI Kalsel Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Kepastian Hukum Sektor Properti

MEDIANUSANOW – Borneo Law Firm dan Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalimantan Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola usaha, dan mitigasi risiko hukum di sektor properti dan perumahan di Kalimantan Selatan.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh DR Muhamad Pazri SH MH selaku Direktur Utama Borneo Law Firm, dan H Ahyat Sarbini SHut MM selaku Ketua DPD REI Kalimantan Selatan.

Kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas bagi DPD REI Kalimantan Selatan beserta seluruh anggotanya. Ruang lingkup kerja sama meliputi konsultasi hukum, legal opinion, legal drafting, legal audit, legal due diligence, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun nonlitigasi, hingga pelaksanaan seminar, pelatihan, dan edukasi hukum.

Direktur Utama Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa dunia usaha, khususnya sektor properti, membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar iklim investasi dan pembangunan dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Kerja sama ini, ujarnya, merupakan bentuk komitmen mereka untuk menjadi mitra strategis dunia usaha dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, independen, dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia. "Kehadiran penasihat hukum bukan sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencegah timbulnya permasalahan hukum melalui langkah-langkah preventif," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, H Ahyat Sarbini, menyambut baik terjalinnya kemitraan tersebut. Menurutnya, dinamika bisnis properti saat ini menuntut adanya dukungan hukum yang komprehensif agar para pengembang dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nota Kesepahaman ini juga menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi, menjunjung tinggi profesionalisme, menghindari benturan kepentingan, serta memahami bahwa pemberian jasa hukum tidak dapat dimaknai sebagai jaminan kemenangan perkara ataupun hasil hukum tertentu, melainkan sebagai upaya memberikan pembelaan dan pendampingan hukum terbaik sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kemitraan ini, Borneo Law Firm dan DPD REI Kalimantan Selatan berharap dapat membangun sinergi yang berkelanjutan dalam menciptakan iklim usaha properti yang semakin kondusif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. (mnn)
close
pop up banner