Sidang Perdana Gugatan terhadap Pelayanan Kelistrikan Digelar di PTUN Banjarmasin
BANJARMASIN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara gugatan terhadap PT PLN (Persero), Rabu (12/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di Gedung PTUN Banjarmasin, Jalan A. Yani KM 2, Sungai Baru, Kota Banjarmasin.
Gugatan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin (FKB). Gugatan berkaitan dengan persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang dinilai berkaitan dengan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
LBH Borneo Nusantara menyatakan gugatan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor ketenagalistrikan.
Menurut LBH Borneo Nusantara, persoalan pelayanan listrik tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut kewajiban penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab.
“Persoalan pelayanan publik, khususnya ketenagalistrikan, mendapatkan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bertanggung jawab,” ujar LBH Borneo Nusantara dalam keterangan tertulisnya.
LBH Borneo Nusantara dan FKB mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara objektif serta menghormati mekanisme hukum yang berlangsung di PTUN Banjarmasin.
Informasi mengenai perkara tersebut dapat diakses melalui layanan e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mencari Nomor Perkara 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.
Selain itu, LBH Borneo Nusantara dan FKB membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pengaduan terkait persoalan pelayanan ketenagalistrikan melalui nomor 0813-5285-4000. (mnn)

Post a Comment