Header Ads

Gugatan Kelistrikan di PTUN Banjarmasin Berlanjut

BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM terkait gugatan terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (GM PLN UID Kalselteng) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat dari LBH Borneo Nusantara (LBH BN) menegaskan bahwa tergugat memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional dalam pengelolaan, pengendalian, pengawasan, serta penyelenggaraan distribusi tenaga listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

LBH BN menyebut kedudukan tergugat didasarkan pada struktur organisasi dan tata kerja PT PLN (Persero), antara lain Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0037.P/DIR/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero), jo. Peraturan Direksi Nomor 0022.P/DIR/2023 serta ketentuan internal PLN tahun 2025.

Menurut penggugat, berdasarkan struktur tersebut, tergugat bertanggung jawab memastikan kegiatan operasi distribusi tenaga listrik berjalan di wilayah kerjanya.

Perkara tersebut tidak hanya mempersoalkan gangguan teknis yang menyebabkan pemadaman listrik. Penggugat mempersoalkan pemadaman yang disebut terjadi secara berulang, berkepanjangan, bergilir dan meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.

Selain pemulihan pelayanan, Penggugat juga mempersoalkan pemenuhan hak pelanggan terdampak, termasuk pemberian kompensasi.

LBH BN menyatakan kompensasi pelanggan bukan merupakan bentuk kemurahan hati. Menurut mereka, apabila indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi dan persyaratan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terpenuhi, pengurangan tagihan listrik atau kompensasi merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada pelanggan.

Dalam gugatan, Penggugat meminta PTUN Banjarmasin menguji tindakan Tergugat berupa pemadaman dan/atau penghentian aliran tenaga listrik secara berulang, berkepanjangan, bergilir dan meluas.

Penggugat juga mempersoalkan tidak dilaksanakannya tindakan pemerintahan yang dinilai nyata dan konkret untuk memulihkan pelayanan tenaga listrik serta memenuhi hak pelanggan terdampak.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta Tergugat membawa dan menunjukkan ketentuan internal yang berkaitan dengan kewenangan.

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara, khususnya untuk melihat mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di wilayah Kalselteng.

LBH BN menyatakan menghormati kewenangan dan independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sidang lanjutan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 WITA di PTUN Banjarmasin.

Agenda sidang meliputi persiapan dan perbaikan surat gugatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait kewenangan Tergugat dan operasional sistem, termasuk Peraturan Direksi yang mengatur kewenangan dan SOP Operasi Sistem PLN.

close
pop up banner