OPINI: Autentikasi Bukti Elektronik dalam KUHAP Baru, Menjaga Integritas Pembuktian di Era Digital
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek yang mengalami penguatan signifikan adalah hukum pembuktian.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF)
Pembuktian bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan jantung dari keseluruhan proses peradilan pidana. Melalui pembuktianlah hakim memperoleh keyakinan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Oleh karena itu, perubahan norma pembuktian harus dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah kejahatan modern. Tindak pidana kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga terjadi dalam ruang digital melalui media sosial, aplikasi pesan instan, transaksi elektronik, hingga sistem keuangan berbasis teknologi. Jejak digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dari konstruksi pembuktian. Dalam konteks inilah KUHAP baru hadir dengan memperluas dan mempertegas jenis alat bukti yang sah.
Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang sah yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian. Norma ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan legitimasi yang jelas terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.
Pengakuan terhadap bukti elektronik tersebut selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ayat (2)
Pasal yang sama menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, secara normatif tidak ada lagi perdebatan mengenai status bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Namun pengakuan normatif tersebut tidak berarti bahwa setiap data digital secara otomatis memiliki kekuatan pembuktian. Dalam praktik, persoalan terbesar bukan pada pengakuan formalnya, melainkan pada aspek autentikasi, integritas, dan keabsahan cara perolehannya. Bukti digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan alat bukti konvensional. Ia tidak kasat mata, mudah digandakan, mudah dimodifikasi, dan rentan dimanipulasi tanpa meninggalkan jejak yang jelas apabila tidak dilakukan pemeriksaan forensik secara profesional.
Di sinilah urgensi autentikasi menjadi sangat penting. Autentikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa data yang diajukan di persidangan benar-benar asli, tidak berubah sejak pertama kali diperoleh, dan memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang didakwakan. Proses ini lazim dilakukan melalui digital forensik yang mencakup akuisisi data secara sah, pemeriksaan metadata, pengamanan perangkat, serta dokumentasi chain of custody untuk menjamin bahwa tidak terjadi intervensi atau manipulasi selama proses penyitaan hingga persidangan.
Tanpa autentikasi, bukti elektronik kehilangan fondasi keabsahannya. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu alat bukti memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila bukti digital hanya berupa tangkapan layar atau hasil cetak percakapan tanpa pemeriksaan forensik dan tanpa penjelasan ahli mengenai integritasnya, maka bukti tersebut berpotensi dinilai lemah bahkan diabaikan. Dalam konteks ini, prinsip due process of law menjadi pertimbangan utama. Proses perolehan bukti yang tidak sah dapat mencederai hak terdakwa dan berimplikasi pada tidak sahnya pembuktian.
KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengamatan hakim sebagai alat bukti, menggantikan istilah petunjuk dalam KUHAP lama. Pergeseran ini memperluas ruang bagi hakim untuk membentuk keyakinan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri di persidangan. Namun dalam perkara berbasis digital, pengamatan hakim tetap harus ditopang oleh dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim tidak dapat semata-mata mendasarkan keyakinannya pada tampilan visual suatu screenshot tanpa ada jaminan keaslian dan integritas data tersebut.
Konsekuensi hukum dari tidak dilakukannya autentikasi dapat sangat serius. Bukti elektronik yang tidak memenuhi standar integritas dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki nilai pembuktian. Dalam beberapa kasus, kegagalan menjaga prosedur penyitaan atau akuisisi data bahkan dapat menjadi dasar pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian digital tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan hak konstitusional dan perlindungan hukum.
Modernisasi hukum pembuktian memang merupakan langkah progresif. Ia memberikan kepastian hukum, mempercepat proses pembuktian dalam perkara berbasis teknologi, dan mendorong profesionalisme aparat penegak hukum. Akan tetapi, modernisasi tersebut harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hakim, jaksa, penyidik, dan penasihat hukum (pengacara, advokat) dituntut memiliki literasi digital yang memadai agar mampu memahami karakteristik bukti elektronik dan metode forensik yang digunakan.
Mahkamah Agung memegang peran penting dalam memastikan keseragaman penerapan norma pembuktian ini. Pedoman teknis, surat edaran, serta pelatihan berkelanjutan mengenai forensik digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Tanpa keseragaman persepsi, disparitas putusan berpotensi terjadi dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pada akhirnya, autentikasi bukti elektronik bukan sekadar persoalan teknis pembuktian, melainkan bagian dari komitmen menjaga integritas peradilan. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang ditempuh untuk mencapainya. Bukti digital yang tidak diautentikasi bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip fair trial dan asas praduga tidak bersalah.
Transformasi pembuktian di era digital menuntut kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas. KUHAP baru telah membuka ruang adaptasi terhadap perkembangan zaman, namun keberhasilan implementasinya bergantung pada konsistensi penerapan dan kesadaran seluruh aparat penegak hukum untuk menempatkan autentikasi sebagai syarat mutlak. Dengan demikian, pembuktian di era digital tetap berakar pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan kebenaran yang objektif dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ilustrasi: Marawatalk

Post a Comment