Daluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru Disorot, Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Sekaligus Perlu Pengawasan Ketat
MEDIANUSANOW - Pengaturan daluwarsa penuntutan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Namun, ketentuan tersebut juga dinilai memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum.
Hal itu disampaikan oleh DR Muhamad Pazri, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dalam pandangannya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, pengaturan daluwarsa penuntutan pidana yang kini ditegaskan dalam Pasal 136 KUHP baru bukan sekadar aturan teknis, melainkan menyangkut prinsip mendasar hukum pidana, yaitu kepastian hukum. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan ancaman penuntutan berlangsung tanpa batas waktu terhadap seseorang.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, seseorang tidak boleh terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi tanpa kepastian,” ujarnya.
KUHP baru menetapkan masa daluwarsa penuntutan secara berjenjang berdasarkan beratnya ancaman pidana. Untuk pelanggaran dan kejahatan dengan penggunaan alat cetak, masa daluwarsanya satu tahun. Sementara itu, kejahatan dengan ancaman pidana denda, kurungan, atau penjara paling lama tiga tahun memiliki masa daluwarsa enam tahun.
Untuk tindak pidana dengan ancaman lebih dari tiga tahun, masa daluwarsa ditetapkan dua belas tahun. Sedangkan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup memiliki masa daluwarsa delapan belas tahun.
Struktur berjenjang tersebut dinilai mencerminkan pendekatan rasional yang mempertimbangkan tingkat keseriusan delik.
Pazri menilai pembatasan waktu penuntutan sangat penting dalam praktik hukum. Ia menyoroti masih adanya perkara pidana yang menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian status hukum. Dengan adanya batas waktu yang tegas, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih profesional dan efisien.
“Negara tidak boleh lalai, lalu membebankan kelambanan penegakan hukum kepada warga negara,” urai Pazri.
Meski demikian, KUHP baru juga mengatur mekanisme penghentian sementara masa daluwarsa. Dalam ketentuan tersebut, tindakan penuntutan seperti penyidikan atau pemeriksaan dapat menghentikan sementara berjalannya tenggang waktu daluwarsa, yang kemudian akan dihitung kembali.
Menurut Pazri, mekanisme ini penting untuk mencegah pelaku menghindari proses hukum hingga masa daluwarsa habis. Namun, ia mengingatkan norma tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat, misalnya dengan memperpanjang perkara secara administratif tanpa perkembangan substansial.
Selain itu, KUHP baru menegaskan prinsip pemberlakuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Jika terdapat perbedaan pengaturan daluwarsa antara KUHP lama dan KUHP baru, maka ketentuan yang lebih ringan bagi terdakwa yang berlaku. Prinsip ini sejalan dengan asas lex mitior yang dikenal dalam hukum pidana modern.
Secara umum, pengaturan daluwarsa dalam KUHP baru dinilai sebagai langkah maju menuju sistem hukum yang lebih beradab dan berkeadilan. Ketentuan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan negara dalam menegakkan hukum dengan hak individu atas kepastian status hukum.
Namun, Pazri menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. “Hukum pidana bukan alat balas dendam tanpa batas waktu. Ia harus berjalan dalam koridor kepastian, proporsionalitas, dan keadilan,” kata mantan Presiden BEM ULM itu.
Ia menegaskan, daluwarsa bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan penegakan hukum tetap rasional dan manusiawi. (mnn)

Post a Comment