OPINI: Advokat dalam Perspektif Islam, Profesi Mulia Penegak Kebenaran
Profesi advokat atau pengacara dalam Islam bukan sekadar pekerjaan duniawi yang berorientasi pada honorarium dan kemenangan perkara. Lebih dari itu, ia merupakan profesi yang memiliki legitimasi syar’i, berakar pada prinsip wakalah (pemberian kuasa), ta’awun (tolong-menolong dalam kebaikan), serta amanah dalam menegakkan keadilan. Dalam perspektif normatif Islam, advokat bukan hanya profesi teknis, melainkan bagian dari jihad konstitusional dan moral untuk menegakkan al-haqq (kebenaran) serta melindungi hak-hak manusia dari kezaliman.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Direktur Utamaa Borneo Law Firm & Founder LBH Borneo Nusantara
Islam secara tegas menempatkan keadilan sebagai pilar utama kehidupan sosial. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 105, Allah SWT memerintahkan agar manusia menetapkan hukum berdasarkan wahyu-Nya dan tidak menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat. Ayat ini mengandung dua pesan fundamental: kewajiban membela yang benar dan larangan membela kebatilan. Inilah batas moral utama profesi advokat dalam Islam. Seorang advokat boleh membela kliennya sebagai bentuk tanggung jawab profesional, tetapi tidak boleh menghalalkan segala cara demi kemenangan.
Konsep wakalah memperkuat legitimasi profesi advokat. Wakalah adalah pendelegasian urusan kepada pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan tertentu. Dalam Surah Al-Kahfi ayat 19 terdapat gambaran praktik perwakilan dalam urusan muamalah yang menunjukkan bahwa Islam membolehkan seseorang menunjuk wakil untuk mengurus kepentingannya. Dalam konteks peradilan, advokat adalah wakil yang diberi kuasa untuk memperjuangkan hak klien secara profesional dan proporsional. Dengan demikian, praktik advokasi merupakan bagian dari sistem sosial yang diakui secara normatif dalam ajaran Islam.
Prinsip ta’awun sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 2 memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan. Dalam konteks hukum, advokat menjalankan fungsi sosial yang luhur dengan membantu pihak-pihak yang lemah agar memperoleh keadilan. Banyak individu tidak memiliki kemampuan untuk membela dirinya sendiri di hadapan hukum. Kehadiran advokat menjadi bentuk konkret dari ta’awun, yaitu membantu yang terzalimi agar haknya dipulihkan melalui mekanisme hukum yang adil.
Hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan legitimasi praktik perwakilan dalam menuntut hak selama berada dalam koridor kebenaran dan keadilan. Secara fikih, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i membolehkan praktik wakalah dalam perkara sengketa. Bahkan dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dianjurkan apabila bertujuan menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman. Dengan demikian, profesi advokat bukan hanya jaiz, tetapi dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk membela kebenaran dan menjaga hak-hak manusia.
Namun Islam juga menetapkan batasan etik yang tegas. Advokat adalah pemegang amanah. Ia wajib menjaga kerahasiaan klien, tidak memanipulasi fakta, tidak memalsukan alat bukti, serta tidak menyesatkan hakim. Keadilan adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Membela klien tidak berarti membenarkan kesalahan klien. Advokat bertugas memastikan hak-hak prosedural terpenuhi dan proses hukum berjalan secara adil, bukan menciptakan kebohongan untuk membebaskan pihak yang bersalah.
Dalam sistem hukum nasional, kedudukan advokat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-undang tersebut menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Profesi ini dikenal sebagai officium nobile, yakni profesi mulia dan terhormat karena mengemban tanggung jawab menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Undang-undang juga memberikan perlindungan berupa hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, sebagai jaminan agar advokat dapat bekerja secara independen dan bebas dari tekanan. Di sisi lain, advokat tetap terikat pada kewajiban etik yang ketat serta kewajiban moral untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Perkembangan sistem hukum nasional semakin menegaskan posisi strategis advokat. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pembaruan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan momentum penting dalam evolusi sistem peradilan pidana Indonesia. Legislasi ini lahir dari kebutuhan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia universal. Secara sosiologis, pembaruan tersebut merespons tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam penegakan hukum, terutama untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang seperti kriminalisasi, penyiksaan dalam tahanan, dan rekayasa perkara.
Dalam konteks tersebut, prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu menempatkan advokat secara eksplisit sebagai pilar penegak hukum yang bertugas memberikan jasa hukum dan bantuan hukum. Penegasan ini mengangkat posisi advokat dari sekadar penyedia jasa privat menjadi bagian integral dari sistem peradilan yang fungsinya dijamin oleh undang-undang. Setiap hambatan terhadap pelaksanaan tugas advokat pada hakikatnya dapat dipandang sebagai gangguan terhadap jalannya proses peradilan itu sendiri.
Independensi merupakan ruh profesi advokat. Ia tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun dan wajib menjaga objektivitas serta integritasnya. Kemuliaan profesi ini tidak terletak pada atribut formal, melainkan pada komitmen terhadap kebenaran dan keadilan. Ketika seorang advokat berdiri di ruang sidang, ia tidak hanya mewakili klien, tetapi juga memikul tanggung jawab etis di hadapan hukum dan di hadapan Allah SWT.
Saya meyakini bahwa advokat yang berpegang pada prinsip wakalah, ta’awun, amanah, dan keadilan bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan mengemban misi moral. Profesi ini menjadi mulia bukan karena gelar atau simbol yang melekat, melainkan karena komitmennya terhadap kebenaran. Pada akhirnya, profesi advokat dalam Islam adalah profesi yang jaiz dan terhormat selama berada dalam koridor Al-Qur’an, Sunnah, dan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan semata-mata kemenangan materi, melainkan tegaknya keadilan dan terjaganya martabat manusia. Inilah makna sejati advokat sebagai penjaga al-haqq dalam perspektif Islam.

Post a Comment