Header Ads

Ahli dari ULM Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Kalselteng dalam Sidang Gugatan di PTUN

MEDIANUSANOW, BANJARMASIN - Ahli teknis dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), DR Eng Akbar Rahman, mengungkapkan dampak teknis dan ekonomi akibat pemadaman listrik berulang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Akbar dihadirkan pihak penggugat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara untuk memberikan keterangan terkait keandalan sistem kelistrikan, kontinuitas pasokan energi, serta dampak pemadaman terhadap aktivitas masyarakat.

Ia menjelaskan, pemadaman listrik berulang tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik, kegiatan usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurut Akbar, dampak pemadaman dengan durasi lima hingga enam jam yang terjadi berulang kali berbeda dengan pemadaman satu kali dalam durasi yang sama. Dampaknya dapat terakumulasi karena masyarakat kehilangan waktu produktif dan kesempatan memperoleh pendapatan.

"Setiap gangguan listrik dapat menimbulkan rangkaian dampak teknis dan ekonomi yang dapat dianalisis secara ilmiah. Namun, besaran kerugian masing-masing masyarakat tentu berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan data serta kondisi aktual," jelasnya.

Dalam persidangan, Akbar juga dimintai keterangan mengenai kajian potensi kerugian ekonomi rumah tangga dan UMKM di Kota Banjarmasin. Berdasarkan Nota Pendapat Ahli Juli 2026, estimasi kerugian dalam kajian tersebut mencapai Rp5,23 miliar hingga Rp84,9 miliar dalam periode satu minggu.

Ia menekankan pentingnya transparansi data pemadaman agar frekuensi, durasi gangguan, dan dampak yang dialami pelanggan dapat dievaluasi secara objektif.

Akbar juga mendorong pembenahan sistem kelistrikan, mulai dari perhitungan neraca daya, penguatan jaringan transmisi dan distribusi, hingga pemeliharaan preventif dan penyediaan cadangan daya.

"Tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan gangguan setelah terjadi pemadaman, tetapi harus memperkuat perencanaan, pemeliharaan preventif, kecukupan cadangan daya, serta keandalan jaringan kelistrikan," tegasnya.

Selain menghadirkan ahli, penggugat juga mengajukan saksi fakta dari kalangan pelaku usaha, Dwi Putra Kurniawan. Ia mengaku mengalami penurunan omzet sekitar 25 hingga 30 persen selama periode pemadaman listrik.

Dwi yang menjalankan usaha kopi dari sektor pertanian hingga distribusi dan kafe mengatakan, gangguan listrik turut menghambat operasional usahanya. Salah satunya proses penyiraman bibit kopi menggunakan mesin pompa air yang tidak dapat berfungsi ketika listrik padam. Akibatnya, sebagian bibit kopi mengalami kematian karena kekurangan air.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri SH MH  mengatakan keterangan saksi fakta dan ahli menjadi bagian penting dalam pembuktian dampak pemadaman listrik terhadap masyarakat.

"Kesaksian pelaku usaha menunjukkan bahwa dampak pemadaman listrik benar-benar dirasakan masyarakat. Sementara keterangan ahli dari ULM memberikan landasan keilmuan untuk menjelaskan dampak teknis dan bagaimana potensi kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung secara terukur," ujarnya.

Pazri juga menyoroti hak kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman. Menurutnya harus ada teknologi dan basis data pelanggan yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi durasi gangguan serta menghitung kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

"Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru tidak mendapatkannya hanya karena harus mengadu satu per satu," katanya.

Ia menegaskan, gugatan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan penggugat, tetapi juga perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen tenaga listrik di Kalselteng.

Persidangan yang dimulai pukul 09.57 WITA itu juga diisi dengan penyerahan bukti surat tambahan dari kedua pihak serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/11/2026) pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat, saksi dari Unit Induk Distribusi (UID) PLN, serta ahli ekonomi yang dihadirkan penggugat.

Sidang berikutnya juga membuka kesempatan penyerahan bukti surat tambahan apabila masih diperlukan. (mnn)

close
pop up banner