DR Pazri Bekali Calon Advokat Peradi Banjarmasin Hadapi Sengketa di MK
MEDIANUSANOW, BANJARMASIN - Praktisi hukum DR Muhamad Pazri SH MH membekali calon advokat dengan strategi beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Peradi Banjarmasin bekerja sama dengan STIH Sultan Adam, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Banjarmasin Internasional tersebut menghadirkan Direktur Utama Borneo Law Firm itu sebagai pemateri dengan tema Siap Tempur Menghadapi Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Jurus Jitu Beracara Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Pazri menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK tidak cukup hanya mengandalkan keberanian advokat. Penguasaan hukum acara, ketajaman argumentasi konstitusional, strategi pembuktian, serta integritas profesional menjadi bekal utama dalam memperjuangkan keadilan.
Ia juga menguraikan kedudukan MK sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) serta lima kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Kelima kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, serta pemberian putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Pazri, setiap jenis perkara memiliki karakteristik dan mekanisme hukum acara tersendiri. Karena itu, calon advokat perlu memahami perbedaan pengujian formil dan materiil undang-undang, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
"Advokat harus menguasai hukum acara, mampu membangun argumentasi konstitusional, menyusun strategi pembuktian, dan memahami tenggat waktu yang sangat ketat. Persiapan harus dilakukan sejak sebelum perkara didaftarkan," jelasnya.
Materi juga mencakup tahapan beracara di MK, mulai dari penyusunan dan pendaftaran permohonan, pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, persidangan pembuktian, hingga pengucapan putusan.
Selain itu, Pazri menjelaskan pemanfaatan alat bukti berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, serta informasi dan dokumen elektronik untuk memperkuat dalil permohonan.
Pada aspek praktik, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan permohonan PHPKada, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review, serta penyusunan Daftar Alat Bukti (DAB).
Pazri turut menekankan pentingnya etika profesi dalam penanganan perkara konstitusi. Menurutnya, advokat harus menjaga integritas dengan tidak memanipulasi bukti maupun saksi, melakukan lobi terhadap hakim, atau melanggar kode etik profesi.
Ia menilai tanggung jawab advokat yang beracara di MK tidak hanya terbatas pada pembelaan kepentingan klien, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan martabat peradilan.
"Advokat di MK bukan hanya pembela perkara, tetapi juga penjaga ruh konstitusi bangsa. Fokus kita bukan semata-mata kemenangan klien, melainkan bagaimana memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan tegaknya konstitusi," tegasnya.
Melalui kegiatan PKPA tersebut, para peserta diharapkan memiliki pemahaman lebih komprehensif mengenai hukum acara MK, sekaligus kesiapan intelektual, teknis, dan moral dalam menjalankan profesi advokat. (mnn)

Post a Comment