MK Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Frasa “Penugasan dari Kapolri” Dinyatakan Inkonstitusional
MEDIANUSANOW, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait jabatan sipil yang diduduki oleh anggota Polri aktif, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai, keberadaan frasa tersebut mengaburkan ketentuan yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi, maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan jabatan sipil.
Putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa profesi kepolisian bersifat profesional dan netral, serta tidak dapat dirangkap dengan jabatan politik maupun jabatan sipil lainnya. (esw)
foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Post a Comment