Header Ads

DR Muhamad Pazri: Putusan PTUN 2021 Tegaskan Kelalaian dalam Penanganan Banjir Kalsel

MEDIANUSANOW - Pengamat hukum dan kebijakan Kalimantan Selatan, DR Muhamad Pazri, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin 2021 sebagai preseden penting yang menegaskan adanya kelalaian pemerintah dalam penanganan banjir besar.


Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM yang dibacakan pada 29 September 2021. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gubernur lalai memberikan informasi peringatan dini (early warning) kepada masyarakat sebelum banjir besar 2021 terjadi.

Menurut Pazri, putusan ini memperkuat posisi hukum warga negara bahwa banjir berulang tidak dapat lagi semata-mata dipandang sebagai bencana alam, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai akibat dari kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan yuridisnya untuk melindungi keselamatan warga.

Sebagai konsekuensi hukum, PTUN mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait kebencanaan, memasang, memelihara, dan mengontrol sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) di bantaran sungai, serta mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi peringatan dini yang cepat dan akurat.

Namun demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi material dan immaterial yang diajukan para penggugat. Hakim menilai kerugian yang diklaim belum dapat dibuktikan secara administratif, seperti melalui kwitansi, nota pembelian, atau bukti perbaikan rumah pascabanjir.

Pada saat itu, ia selaku Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa meskipun gugatan hanya dikabulkan sebagian, putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan tonggak sejarah keadilan ekologis. 

"Karena untuk pertama kalinya PTUN mengabulkan gugatan korban bencana alam, khususnya banjir, dan menegaskan tanggung jawab hukum pemerintah," ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Pazri menjelaskan, putusan PTUN tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan ekologis di Kalimantan Selatan. Untuk pertama kalinya, pengadilan tata usaha negara mengakui adanya tanggung jawab hukum pemerintah dalam konteks bencana banjir, khususnya terkait kewajiban mitigasi dan perlindungan warga.

Ia menambahkan, putusan ini dapat menjadi rujukan bagi warga di wilayah lain yang mengalami banjir berulang akibat kerusakan lingkungan dan lemahnya pengelolaan sumber daya alam, untuk menempuh jalur hukum terhadap pemerintah maupun pihak lain yang dinilai lalai. (esw)
close
pop up banner