Header Ads

OPINI: Advokat Bukan Sekadar Profesi Melainkan Panggilan Kehormatan


Profesi advokat kerap dipersepsikan sebatas pekerjaan di bidang hukum yang berkutat pada perkara, persidangan, dan honorarium. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi sangat tidak lengkap. Jika ditelusuri ke akar sejarah dan nilai filosofisnya, profesi advokat justru lahir dari panggilan moral untuk melindungi mereka yang lemah dan terpinggirkan. Inilah hakikat officium nobile pekerjaan yang mulia dan terhormat.

Oleh: DR Muhamad Pazri, SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) & Ketua Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Banjarmasin

Sejarah mencatat, jauh sebelum masehi, pada masa Romawi Kuno dikenal peran sosial bernama Patronus. Patronus bukanlah satu individu tertentu, melainkan kaum terhormat yang secara sukarela memberikan perlindungan dan pembelaan kepada rakyat jelata. Mereka membela tanpa bayaran, menjadi sandaran masyarakat dalam menghadapi kekuasaan kerajaan dan kekaisaran. Dari praktik sosial inilah embrio profesi advokat lahir.

Istilah advokat berasal dari bahasa Latin advocatus, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to speak in favour of, dan to support by argument. Secara etimologis, makna ini menegaskan bahwa advokat adalah pembela dan penolong pencari keadilan, bukan sekadar pencari perkara atau pengumpul honorarium.
Nilai idealisme Patronus kemudian diwarisi oleh para advocatus sejak era Romawi Antik hingga Abad Pertengahan. Mereka menjalankan peran hukum dengan semangat pengabdian dan kepedulian sosial. Dari latar historis inilah lahir istilah officium nobile yang hingga kini melekat kuat pada profesi advokat.

Dalam bahasa Latin, nobilis berarti mulia dan luhur, sedangkan officium bermakna kewajiban, jasa, dan kesediaan untuk melayani. Maka officium nobile merupakan perpaduan antara niat luhur dan pengabdian kepada keadilan.

Di Indonesia, tonggak advokat modern dimulai ketika Mr. Besar Martokoesoemo membuka kantor advokat pribumi pertama pada tahun 1923 di Tegal, yang kemudian berkembang ke Semarang. Pada masa pergerakan nasional, advokat pribumi berperan penting dalam melawan ketidakadilan kolonial dan membela kepentingan rakyat. Perkembangan profesi ini kemudian terorganisasi melalui lahirnya Peradin pada 1964 dan Peradi pada 2005 sebagai wadah advokat modern.

Sejarah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak dapat dilepaskan dari sosok Prof.Dr. Otto Hasibuan, yang menjadi Ketua Umum pertama dan salah satu tokoh sentral pendiriannya pada 7 April 2005. Pembentukan Peradi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menghendaki terbentuknya satu wadah organisasi advokat yang independen (single bar).

Peradi didirikan oleh delapan organisasi advokat, yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Dalam perjalanannya, PERADI menghadapi dinamika internal dan perpecahan kepemimpinan, terutama pasca-Munas II di Makassar pada 2015. Persoalan tersebut berujung pada sengketa hukum yang kompleks. Melalui putusan PTUN Jakarta, kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan  Prof. Dr. Otto Hasibuan dinyatakan sah, sekaligus menegaskan posisinya dalam memperjuangkan Peradi sebagai wadah advokat sesuai amanat undang-undang.

Banyaknya jumlah advokat dan organisasi advokat dewasa ini tidak seharusnya dimaknai sebagai degradasi nilai profesi. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menjaga ruh pengabdian dan integritas. Advokat bukan sekadar “banyak acara”, melainkan penjaga moral hukum dan penyeimbang kekuasaan. Profesi ini adalah jalan pengabdian, bukan semata ladang penghasilan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 secara tegas menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Sumpah advokat diucapkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, praktik-praktik tercela seperti suap, manipulasi, atau perendahan martabat profesi demi kepentingan sesaat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sejarah dan kehormatan profesi advokat itu sendiri.

Indonesia memiliki teladan besar dalam sosok-sosok advokat yang menjaga marwah officium nobile. John Yap Thiam Hien, pejuang hak asasi manusia, serta Adnan Buyung Nasution, pendiri YLBHI, membuktikan bahwa advokat tidak hanya membela klien, tetapi juga menjadi pengawal konstitusi dan nurani publik.

Pesan serupa kembali ditegaskan dalam pengambilan sumpah 69 advokat 
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Selasa, 20 Januari 2026. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango SH ,yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengingatkan agar para advokat yang dilahirkan hari ini mampu mewarisi semangat Patronus: membela dengan keberanian, bekerja dengan integritas, dan mengabdi dengan keluhuran jiwa.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukanlah berapa banyak advokat yang ada, melainkan advokat seperti apa yang ingin kita lahirkan. Selama officium nobile dijaga sebagai nilai hidup, advokat akan tetap berdiri sebagai profesi terhormat menjadi sandaran masyarakat, penyeimbang kekuasaan, dan penjaga keadilan di tengah perubahan zaman.
close
pop up banner