Header Ads

OPINI: Jangan Pakai Pengacara, Kalimat yang Mengancam Negara Hukum

Dalam praktik peradilan pidana, ada satu kalimat yang tampak sederhana namun sesungguhnya berbahaya bagi tegaknya negara hukum, yakni ketika oknum aparat mengatakan kepada seseorang yang diperiksa, “tidak perlu pakai pengacara” atau “pakai pengacara nanti perkara jadi rumit.” Ucapan semacam ini bukan sekadar saran informal, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan penyimpangan serius dari hukum acara pidana.

Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Dirut Borneo Law Firm

Hak untuk didampingi penasihat hukum merupakan jantung dari sistem peradilan yang adil. Pasal 54 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) secara tegas menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Norma ini menegaskan bahwa pendampingan hukum berlaku sejak tahap awal proses pidana, bukan hanya di pengadilan. Hak tersebut merupakan perwujudan asas praduga tak bersalah dan persamaan kedudukan di depan hukum.
Dalam perkara tertentu, pendampingan bahkan menjadi kewajiban. Pasal 56 KUHAP lama mengatur bahwa dalam perkara dengan ancaman pidana berat atau terhadap pihak yang tidak mampu, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Jika kewajiban ini diabaikan, maka proses pemeriksaan berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya. Artinya, pendampingan hukum bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari struktur perlindungan hukum itu sendiri.

Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperkuat posisi advokat dan hak pendampingan hukum secara lebih tegas. Pasal 149 ayat (1) menyebut advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum. Sementara Pasal 149 ayat (2) memberikan jaminan imunitas, bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas pembelaan dengan iktikad baik.

Lebih lanjut, Pasal 150 KUHAP baru merinci hak advokat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan; berkomunikasi dengan klien sejak penangkapan; meminta salinan berita acara pemeriksaan; serta menyampaikan pendapat dan pembelaan di persidangan. Di sisi lain, aparat diwajibkan memberitahukan hak memperoleh bantuan hukum dan menunjuk advokat bagi pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2). Penolakan pendampingan hanya sah bila dinyatakan secara tegas dan dibuatkan berita acara sesuai Pasal 154 ayat (4) dan (5).

Kewajiban penunjukan advokat juga ditegaskan dalam perkara serius. Pasal 155 ayat (1) mewajibkan penunjukan advokat bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun atau lebih. Ketentuan serupa berlaku bagi mereka yang diancam pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2).

Hak pendampingan hukum tidak hanya milik tersangka atau terdakwa. Pasal 143 huruf b memberikan hak kepada saksi untuk mendapat pendampingan advokat, sementara Pasal 144 huruf b memberikan hak yang sama kepada korban. Keduanya juga berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta terlindungi dari intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi.

Namun di lapangan, masih ditemukan praktek persuasi menyesatkan atau intimidasi psikologis agar seseorang tidak menggunakan pengacara, dengan alasan perkara akan menjadi rumit, lama, atau mahal. Bahkan ada ancaman terselubung yang mengaitkan penggunaan pengacara dengan kemungkinan penahanan. Pola ini menunjukkan upaya mengurangi pengawasan hukum dalam proses pemeriksaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan hak pihak yang diperiksa dan mencederai integritas proses peradilan.

Kehadiran advokat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum, adil, dan menghormati martabat manusia. Ketika seseorang dihalangi menggunakan penasihat hukum, yang terancam bukan hanya hak individu, tetapi legitimasi proses hukum itu sendiri.

Kalimat “jangan pakai pengacara” pada hakikatnya adalah bentuk penolakan terhadap prinsip negara hukum. Negara hukum mensyaratkan adanya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga. Advokat hadir sebagai pengimbang itu. Tanpa pendampingan hukum yang efektif, proses peradilan berisiko berubah menjadi prosedur sepihak yang rentan terhadap tekanan, kesalahan, dan penyalahgunaan kewenangan. Di titik inilah, pembelaan hukum bukan sekadar profesi, melainkan benteng terakhir keadilan.
close
pop up banner