DR Muhamad Pazri: KUHAP Baru Tegaskan Imunitas Advokat
MEDIANUSANOW - Reformasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang sah dan setara dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri SH MH, menilai bahwa meskipun secara normatif KUHAP baru memberikan penguatan posisi advokat, realitas penegakan hukum belum sepenuhnya sejalan dengan semangat regulasi tersebut.
Menurutnya, advokat yang menjalankan pembelaan secara aktif dan kritis masih sering dipersepsikan sebagai pihak yang mengganggu konstruksi perkara. Dalam sejumlah kasus, advokat justru berhadapan dengan tekanan hukum, termasuk tuduhan merintangi proses penyidikan atau dijerat menggunakan ketentuan pidana di luar konteks tugas profesinya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Padahal, tindakan advokat dalam memberikan pembelaan merupakan bagian dari fungsi profesional yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Selain kriminalisasi, pembatasan akses advokat terhadap klien juga masih ditemukan, khususnya pada tahap awal pemeriksaan. Kondisi ini dinilai krusial karena pendampingan hukum sejak dini merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Tekanan yang dihadapi advokat tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga psikologis.
Bahkan, dalam beberapa situasi, terdapat kecenderungan menyamakan peran advokat dengan perbuatan pidana klien yang dibelanya. Padahal, hukum secara tegas memisahkan tanggung jawab pidana klien dengan fungsi profesional advokat.
Secara yuridis, perlindungan terhadap advokat telah diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan dan memperluas makna imunitas tersebut sepanjang advokat bertindak sesuai hukum dan kode etik.
Dalam KUHAP baru, jelas dia, ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 149 yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum. Regulasi ini juga memperluas peran advokat sejak tahap awal proses pidana, termasuk mendampingi saksi dan korban, berkomunikasi dengan klien sejak penangkapan, memperoleh salinan berita acara pemeriksaan, serta menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam proses pemeriksaan.
Meski demikian, Pazri menekankan bahwa penguatan norma hukum belum tentu otomatis mengubah praktik di lapangan. Budaya penegakan hukum yang belum sepenuhnya menempatkan advokat sebagai mitra setara masih menjadi tantangan serius.
Ia menilai, peran organisasi advokat menjadi penting dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anggotanya, termasuk melalui advokasi kebijakan dan langkah hukum terhadap praktik kriminalisasi advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Di sisi lain, lanjutnya, advokat juga dituntut menjaga integritas dan profesionalisme. Imunitas profesi, menurutnya, bukan kekebalan tanpa batas, melainkan perlindungan yang melekat pada pelaksanaan tugas secara sah dan beritikad baik.
“Ketika advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, hak-hak para pihak dalam proses peradilan ikut terlindungi. Namun jika advokat dibungkam melalui intimidasi atau kriminalisasi, yang melemah bukan hanya profesi advokat, tetapi juga prinsip negara hukum dan keadilan,” pungkasnya. (mnn)

Post a Comment