Header Ads

Scamming di Kalsel, Pakar Hukum: Masyarakat Harus Waspada, Aparat Wajib Ungkap Jaringan

MEDIANUSANOW - Kerugian akibat praktek penipuan daring (scamming) di Kalimantan Selatan diduga telah melampaui Rp50 miliar. Kota Banjarmasin menjadi wilayah dengan nilai kerugian terbesar. 

Ini menambah daftar panjang dampak kejahatan siber yang kian masif dan terorganisir, sekaligus memicu desakan agar aparat penegak hukum mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.

Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri, SH MH, menilai angka tersebut sebagai sinyal darurat bagi keamanan masyarakat di era digital. Ia menyebut, secara nasional kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan bahkan telah mencapai sekitar Rp9 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir hanya sebagian kecil.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan digital berkembang sangat cepat, sering kali melampaui kesiapan sistem perlindungan dan literasi masyarakat,” kata Pazri, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, scamming saat ini bukan lagi penipuan konvensional, melainkan kejahatan siber yang terorganisir. Modus yang digunakan memadukan teknologi, dugaan penyalahgunaan data pribadi, serta manipulasi psikologis atau social engineering. Pelaku kerap menyamar sebagai pejabat, petugas bank, aparat penegak hukum, atau lembaga resmi untuk menciptakan kepanikan pada korban.

“Dalam kondisi tertekan, korban sering kali tanpa sadar memberikan OTP, PIN, atau kode verifikasi, bahkan mengakses tautan palsu yang membuka jalan bagi penguasaan sistem keuangan mereka,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Pazri menegaskan bahwa scamming memiliki konsekuensi pidana serius. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana Pasal 30, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda. Selain itu, perbuatan pemindahan atau penyembunyian data elektronik, serta manipulasi data agar seolah-olah otentik, juga diancam sanksi pidana berat.

Apabila aliran dana hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai rekening, perbuatannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam KUHP nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan penipuan dan penguasaan harta orang lain secara melawan hukum juga memiliki ancaman pidana tersendiri.

Pazri menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku lapangan. “Penelusuran harus sampai pada alur dana, pihak yang memfasilitasi rekening penampung, dan kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis,” katanya. 

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, lembaga resmi tidak pernah meminta OTP, PIN, atau kata sandi melalui telepon maupun pesan singkat. Pesan bernada ancaman, desakan, atau janji keuntungan instan patut dicurigai, begitu pula tautan yang tampak resmi namun belum tentu aman.

“Kejahatan ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut rasa aman publik di ruang digital. Jika kepercayaan terhadap transaksi elektronik menurun, dampaknya bisa menghambat inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.

Ia mendorong penguatan literasi hukum dan literasi digital, serta kolaborasi antara regulator, industri keuangan, media, dan aparat penegak hukum, agar ruang digital tetap aman bagi masyarakat. (mnn)
close
pop up banner