Header Ads

Digugat Cerai Suami, Hak Perempuan Tetap Dilindungi Hukum

MEDIANUSANOW – Meningkatnya permohonan cerai talak yang diajukan suami ke Pengadilan Agama dinilai kerap menempatkan perempuan dalam tekanan psikologis. Namun, hukum di Indonesia ditegaskan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri meskipun perceraian terjadi.


Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF), DR Muhamad Pazri, mengatakan perceraian bukan akhir dari perlindungan hukum bagi perempuan.

“Perceraian boleh saja terjadi, tetapi keadilan tidak boleh ikut terputus. Hukum Indonesia tidak membiarkan perempuan berdiri sendiri setelah talak dijatuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum keluarga Islam, kewajiban suami tidak serta-merta gugur setelah mengajukan talak. Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan bekas suami memberikan mut’ah yang layak, nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masa iddah, serta melunasi mahar yang masih terutang.

Selain itu, perceraian sebelum usia perkawinan enam bulan dimungkinkan apabila terdapat alasan mendesak seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, atau perzinahan. Ketentuan tersebut antara lain dipedomani dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023.

Namun, apabila alasan perceraian didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hakim umumnya mensyaratkan adanya pisah rumah minimal enam bulan sebagai indikator keretakan rumah tangga. “Ketentuan ini untuk mencegah perceraian karena emosi sesaat dan tetap membuka ruang mediasi,” jelasnya.

Menurut Pazri, pembuktian menjadi faktor penentu dalam perkara perceraian. Bukti tertulis, saksi, hingga buku nikah asli merupakan dokumen pokok yang harus dipersiapkan dalam persidangan.

Terkait hak istri pasca perceraian, nafkah iddah diberikan selama masa tunggu, umumnya tiga kali suci atau sekitar tiga bulan bagi yang tidak hamil, serta hingga melahirkan bagi istri yang sedang hamil. Mut’ah diberikan sebagai bentuk penghormatan pasca perceraian, kecuali dalam cerai sebelum terjadi hubungan suami istri. Sementara maskan dan kiswah mencakup penyediaan tempat tinggal dan kebutuhan sandang selama masa iddah.

Persoalan anak juga tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan kewajiban ayah membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak meski telah bercerai. Dalam praktik peradilan, nafkah anak dapat dimohonkan secara rinci setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, termasuk klausul kenaikan berkala hingga anak mandiri.

Di sisi lain, harta bersama menjadi bagian penting dalam akibat hukum perceraian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan janda atau duda berhak atas seperdua harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian lain.

Perkembangan yurisprudensi juga menunjukkan pendekatan progresif. Putusan Nomor 424.K/SIP.1959 menegaskan pembagian harta bersama secara seimbang, sementara Putusan Nomor 78 K/Ag/2021 mempertimbangkan kontribusi riil istri yang menjalankan peran ganda, sehingga pembagian dapat melebihi 50 persen demi keadilan substantif.

Adapun pengecualian terhadap hak-hak istri hanya dapat terjadi apabila terbukti nusyuz di persidangan. Bahkan dalam cerai gugat, melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018, pengadilan tetap dapat memberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti adanya nusyuz.

Pazri menegaskan, setiap perempuan yang menghadapi gugatan cerai harus memastikan seluruh haknya dimohonkan secara rinci dalam petitum dan dicantumkan tegas dalam amar putusan. “Hak yang tidak tertulis dalam amar putusan sering kali menjadi hak yang sulit dieksekusi,” katanya.

Ia menambahkan, edukasi hukum menjadi kunci agar perempuan berani memperjuangkan haknya di depan hukum. “Keberanian memperjuangkan hak adalah langkah awal menuju keadilan,” tutupnya. (mnn)

foto: gramedia

close
pop up banner