DR Muhamad Pazri Soroti Dugaan Praktek "Mafia Peradilan Satu Paket"
MEDIANUSANOW - Direktur Utama Borneo Law Firm sekaligus Pendiri dan Managing Partner LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri SH MH, menyoroti fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai mafia peradilan "satu paket", yakni dugaan praktek penyimpangan yang melibatkan oknum pada berbagai tahapan proses penegakan hukum.
Menurut Pazri, mafia peradilan merupakan ancaman serius bagi negara hukum karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan institusi penegak hukum.
Menurutnya, negara hukum dibangun di atas fondasi kepercayaan publik. Ketika masyarakat melaporkan suatu tindak pidana, mereka berharap memperoleh keadilan yang objektif. "Transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi," ujar Pazri, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, istilah mafia peradilan tidak merujuk pada mekanisme resmi dalam sistem hukum Indonesia, melainkan istilah yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kolusi yang bertujuan memengaruhi proses hukum demi keuntungan tertentu.
Pazri mengatakan, salah satu modus yang sering diperbincangkan adalah praktik yang dikenal sebagai "satu paket". Istilah tersebut menggambarkan dugaan koordinasi tidak sah yang melibatkan oknum pada berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Apabila praktek tersebut benar terjadi dan terbukti secara hukum, maka ini merupakan bentuk korupsi yang sangat berbahaya karena berpotensi merusak integritas seluruh proses penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, dalam berbagai kasus yang pernah terungkap melalui proses hukum, pola yang sering ditemukan menunjukkan adanya dugaan kerja sama terstruktur yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Modus tersebut umumnya diawali oleh pihak perantara atau makelar perkara yang menawarkan kemampuan untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Selanjutnya muncul dugaan intervensi pada berbagai tahapan penanganan perkara.
Pada tahap penyidikan, kata dia, penyimpangan dapat berupa upaya memengaruhi konstruksi perkara atau penanganan alat bukti. Sementara pada tahap penuntutan, intervensi dapat terjadi dalam penyusunan dakwaan maupun tuntutan hukum.
Adapun pada tahap persidangan, penyimpangan dapat berupa upaya memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara hingga hasil putusan yang diharapkan pihak tertentu.
"Jika seluruh tahapan tersebut saling terhubung dalam jaringan yang terorganisasi, maka terbentuklah apa yang sering disebut masyarakat sebagai mafia peradilan satu paket," ujarnya.
Pazri menegaskan bahwa dugaan praktek semacam itu tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Menurutnya, mayoritas aparat maupun advokat tetap menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengibaratkan mafia peradilan seperti rel kereta api yang telah diatur sejak awal keberangkatan. Secara prosedural seluruh tahapan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun arah akhirnya diduga telah ditentukan sebelumnya melalui kesepakatan yang melanggar hukum.
"Secara kasat mata proses hukum berjalan normal. Penyidikan tetap dilakukan, berkas diperiksa, persidangan berlangsung, dan putusan dibacakan. Tetapi jika hasil akhirnya telah diatur sejak awal, maka seluruh proses hanya menjadi formalitas prosedural," katanya.
Pazri mengingatkan dampak terbesar mafia peradilan bukan hanya kerugian materiil akibat praktek suap atau pemerasan, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Menurutnya, ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat dibeli, maka legitimasi negara hukum akan melemah dan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara resmi ikut menurun.
"Kondisi ini berbahaya karena dapat memicu ketidakpercayaan terhadap institusi negara, berkembangnya penyelesaian sengketa di luar hukum, bahkan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Pazri mendorong sejumlah langkah reformasi sistem peradilan. Di antaranya digitalisasi penuh proses penanganan perkara, penguatan pengawasan internal dan eksternal yang independen, perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower, serta pengawasan berkala terhadap gaya hidup dan kekayaan aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam korupsi peradilan tanpa memandang jabatan maupun status.
Pazri menilai pemberantasan mafia peradilan bukanlah upaya untuk melemahkan lembaga penegak hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan profesi dan memperkuat integritas institusi.
"Kritik terhadap penyimpangan harus dipahami sebagai bagian dari proses perbaikan. Negara hukum yang kuat tidak dibangun oleh kekuasaan yang tidak dapat diawasi, melainkan oleh institusi yang berani membersihkan diri dari setiap bentuk penyimpangan," katanya.
Pazri mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar selalu memegang teguh sumpah jabatan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Jabatan adalah amanah, hukum adalah kehormatan, dan keadilan adalah tanggung jawab. Ketika integritas dijaga, keadilan akan tetap menjadi hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial," pungkasnya. (mnn)

Post a Comment