Header Ads

OPINI: Legal Tetapi Tidak Adil dalam Perspektif Social Harm

Hukum pada dasarnya hadir untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam praktiknya, legalitas suatu kebijakan tidak selalu identik dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Perkembangan kriminologi modern memperkenalkan konsep social harm atau kerugian sosial. Pendekatan ini mengajak kita melihat dampak suatu kebijakan tidak hanya dari aspek kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dari konsekuensi sosial yang mungkin timbul bagi masyarakat.

Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Direktur Utama Borneo Law Firm
Pendiri dan Managing Partner LBH Borneo Nusantara, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Dalam perspektif social harm, pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah suatu tindakan atau kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melainkan apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat secara luas.

Pendekatan ini menjadi relevan di tengah semakin kompleksnya tantangan pembangunan. Berbagai kebijakan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan, atau meningkatkan efisiensi pelayanan publik pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun demikian, setiap kebijakan tetap perlu dievaluasi dari sisi dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda-beda.


Sebagai contoh, pembangunan infrastruktur dan proyek strategis dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. Di sisi lain, dalam beberapa kondisi tertentu, pelaksanaannya juga dapat menghadirkan tantangan sosial yang memerlukan perhatian, seperti perubahan pola mata pencaharian, penyesuaian sosial masyarakat terdampak, atau kebutuhan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan.

Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat lokal, dan keseimbangan antargenerasi tetap harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan.

Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan situasi serupa. Digitalisasi pelayanan publik mampu meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan. Akan tetapi, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa transformasi digital tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi atau literasi digital.

Dari sudut pandang social harm, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari aspek legalitas dan efektivitas administratif, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi kerentanan sosial, memperluas akses terhadap kesempatan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, evaluasi kebijakan publik idealnya mempertimbangkan setidaknya tiga hal. Pertama, apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kedua, apakah kebijakan tersebut memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan. Ketiga, apakah kebijakan tersebut mampu mencegah munculnya kerugian sosial yang lebih besar pada masa mendatang.

Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan ataupun menghambat proses pengambilan kebijakan. Sebaliknya, perspektif social harm justru mendorong agar setiap kebijakan dirancang secara lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tujuan hukum tidak hanya menciptakan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Sebab keberhasilan suatu kebijakan tidak semata-mata diukur dari kesesuaiannya dengan prosedur hukum, melainkan juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta meminimalkan berbagai bentuk kerugian sosial yang mungkin timbul.

Dengan demikian, perspektif social harm mengingatkan bahwa legalitas merupakan syarat penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan. Hukum dan kebijakan publik pada akhirnya harus selalu diarahkan untuk melindungi manusia, menjaga martabat masyarakat, dan mewujudkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita bersama. ()
close
pop up banner