Header Ads

Akademisi Hukum Soroti Cara Melindungi PPK dari Risiko Pidana dalam Pengadaan Pemerintah

MEDIANUSANOW - Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak mudah terjerat pidana korupsi akibat persoalan administratif.

Menurut Pazri, posisi PPK dalam sistem pengadaan pemerintah sangat strategis namun juga rentan terhadap kriminalisasi, terutama ketika terjadi dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.

“Tidak semua persoalan pengadaan dapat langsung ditarik ke ranah pidana. Banyak kasus sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap PPK perlu dibangun melalui penerapan tiga asas utama, yakni kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Ia mengatakan, asas kemanfaatan menitikberatkan pada hasil nyata proyek pengadaan. Jika pekerjaan telah selesai dan memberi manfaat bagi masyarakat, maka dugaan kerugian negara harus diuji secara mendalam sebelum diproses secara pidana.

“Pemidanaan seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, bukan respons pertama terhadap kesalahan administratif,” katanya.

Pazri menilai, kepastian hukum juga menjadi aspek penting dalam pembelaan terhadap PPK. Ia menegaskan, tindakan pejabat pengadaan harus diuji berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku saat keputusan diambil, termasuk kontrak kerja sebagai dasar utama.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Kesalahan administratif atau persoalan teknis di lapangan tidak selalu berarti ada niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Pazri juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mampu membedakan antara wanprestasi kontraktual, pelanggaran administratif, dan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, sengketa terkait keterlambatan pekerjaan atau ketidaksesuaian spesifikasi seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur pengawasan internal pemerintah atau mekanisme perdata.

Ia menambahkan, mitigasi risiko pidana bagi PPK harus dilakukan sejak awal melalui dokumentasi yang akuntabel, kepatuhan prosedur, transparansi, dan pengendalian kontrak yang ketat.

“PPK yang bekerja secara profesional dan hati-hati akan memiliki fondasi kuat apabila menghadapi proses hukum,” katanya. (mnn)

close
pop up banner