Header Ads

Apakah Penyedia Bisa Gugat Pemutusan Kontrak Sepihak Proyek Pemerintah?

MEDIANUSANOW - Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah dalam proyek pengadaan barang dan jasa tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi penyedia. Karena itu, langkah hukum yang diambil harus terstruktur dan menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri.

Menurut Pazri, pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap diikuti dengan penetapan wanprestasi, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga ancaman daftar hitam. Kondisi ini dinilai dapat merugikan penyedia secara signifikan.

“Upaya hukum tidak bisa parsial. Harus komprehensif, menggabungkan pendekatan perdata dan administrasi negara,” ujarnya.

Secara hukum, wanprestasi diartikan sebagai kegagalan penyedia memenuhi kewajiban kontrak, seperti keterlambatan atau ketidaksesuaian spesifikasi. Namun, Pazri menekankan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya keadaan kahar atau force majeure.

“Gangguan produksi, hambatan distribusi, hingga faktor global harus dipertimbangkan secara proporsional sebelum menjatuhkan sanksi,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan , penyedia memiliki ruang untuk menempuh penyelesaian sengketa secara bertahap.

Langkah awal yang disarankan adalah jalur non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi dengan PPK. Selain itu, penyedia dapat memanfaatkan layanan penyelesaian sengketa kontrak yang difasilitasi oleh , termasuk mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Untuk proyek konstruksi, sengketa juga dapat diselesaikan melalui dewan sengketa konstruksi atau arbitrase seperti yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Jika upaya non-litigasi gagal, jalur litigasi dapat ditempuh melalui dua forum berbeda. Gugatan ke pengadilan negeri diajukan apabila sengketa terkait pelanggaran kontrak, termasuk tuntutan pembayaran dan ganti rugi.

Sementara itu, jika sengketa berkaitan dengan keputusan administratif, seperti pemutusan kontrak atau pencantuman daftar hitam, maka gugatan diajukan ke .

“Di PTUN, yang diuji bukan hanya substansi, tetapi juga prosedur dan asas pemerintahan yang baik,” jelas Pazri.

Ia menambahkan, tidak jarang pemutusan kontrak dilakukan tanpa tahapan peringatan yang memadai atau tanpa memberi ruang pembelaan bagi penyedia, sehingga berpotensi dibatalkan oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Pazri menyoroti perubahan penting dalam kompetensi peradilan berdasarkan , yang menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah kini menjadi kewenangan PTUN.

Dengan aturan tersebut, penyedia dapat menggugat tindakan pemerintah yang dianggap melanggar prosedur, menyalahgunakan wewenang, atau tidak sesuai asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, sebelum menggugat ke PTUN, penyedia wajib menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding kepada atasan pejabat terkait.

“Jika tahapan ini tidak dilalui, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Pazri juga menekankan bahwa penyedia tetap memiliki hak atas pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan. Selain itu, pencairan jaminan pelaksanaan dinilai tidak sah jika pemutusan kontrak bukan karena kesalahan penyedia.

Ia menegaskan, strategi hukum dalam sengketa pengadaan tidak semata untuk memenangkan perkara, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara negara dan pelaku usaha.

“Negara harus tetap tunduk pada prinsip hukum, sementara penyedia wajib menunjukkan itikad baik dan profesionalitas,” pungkasnya. (mnn)

close
pop up banner