Header Ads

Konsultan Pengawas Tak Bisa Otomatis Disalahkan dalam Kegagalan Proyek Negara

MEDIANUSANOW - Konsultan pengawas dalam proyek konstruksi pemerintah tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan atau kerugian negara. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) DR Muhamad Pazri.


Menurut Pazri, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, kerap terjadi kesalahan persepsi yang menempatkan konsultan pengawas sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kegagalan proyek. Padahal, secara hukum, terdapat batas tegas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Fungsi konsultan pengawas bersifat teknis dan rekomendatif, bukan pengambil keputusan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, kerangka hukum pengadaan pemerintah mengacu pada yang beririsan dengan serta . Dalam regulasi tersebut, pembangunan dibagi dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang bisa dilakukan oleh pihak berbeda.

Dalam konteks ini, konsultan pengawas hanya bertugas mengendalikan mutu, biaya, dan waktu melalui rekomendasi teknis. Sementara keputusan perubahan kontrak tetap berada di tangan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).

“Jika ada perubahan spesifikasi tanpa persetujuan PPK, maka itu bukan tanggung jawab konsultan pengawas, melainkan pihak pelaksana atau pengambil keputusan,” jelasnya.

Terkait kegagalan bangunan, Pazri menegaskan bahwa penilaian hanya dapat dilakukan oleh penilai ahli bersertifikat yang ditunjuk oleh . Ketentuan ini diatur dalam .

Ia menambahkan, tanpa penilaian resmi dari ahli yang berwenang, kesimpulan terkait kegagalan bangunan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut, tanggung jawab utama atas kualitas pekerjaan tetap berada pada penyedia jasa pelaksana konstruksi. Mereka bertanggung jawab atas mutu, volume, waktu, dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan.

Pazri juga menyoroti praktik penegakan hukum yang masih kerap menarik seluruh pihak dalam satu lingkaran tanggung jawab tanpa melihat batas kewenangan masing-masing.

“Pendekatan seperti ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan mengancam profesionalitas tenaga ahli,” katanya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi konsultan pengawas melalui penguatan kontrak kerja, dokumentasi pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar operasional dan kode etik profesi.

Dalam hal sengketa, pembelaan harus difokuskan pada pembuktian batas kewenangan dan tidak adanya peran dalam pengambilan keputusan eksekutorial.

“Selama tidak ada niat jahat dan tidak melampaui kewenangan, tindakan konsultan pengawas tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Pazri menegaskan, penegakan hukum harus mampu membedakan secara jelas antara fungsi teknis dan kewenangan yuridis, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi konsultan pengawas dalam proyek konstruksi nasional. (mnn)

close
pop up banner