Kemenag Bantah Kabar Larangan Qurban, Tegaskan Tetap Berjalan Seperti Biasa
MEDIANUSANOW - Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama KH Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan qurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan informasi itu tidak benar.
Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026 lalu.
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan sebenarnya.
Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan qurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip dari MUI Digital, Rabu (28/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan qurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Majelis Ahli Komisi Infokomdigi MUI ini menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan qurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan qurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.
Pengelolaan qurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan qurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," kata dia. (mnn)
Ilustrasi foto: Qamma Farm on Unsplash

Post a Comment