Header Ads

PN Marabahan Sosialisasikan Anti Gratifikasi dan KUHP 2026, LBH Borneo Nusantara Soroti Penguatan Integritas

MARABAHAN — Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait penguatan integritas aparatur peradilan, penerapan sistem peradilan elektronik, serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Kegiatan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya melalui pengendalian gratifikasi. Seluruh aparatur peradilan diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Pengadilan Negeri Marabahan juga mendorong optimalisasi penggunaan sistem peradilan elektronik melalui e-court dan e-litigation guna meningkatkan transparansi serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Advokat LBH Borneo Nusantara, Ati Nisaun Nadhirah, menilai langkah tersebut sebagai upaya positif dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan.

“Upaya Pengadilan Negeri Marabahan dalam menyelenggarakan sosialisasi terkait penguatan integritas, pengendalian gratifikasi, serta penyesuaian implementasi KUHP dan KUHAP yang diperbarui merupakan langkah positif. Kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan peradilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan sistem peradilan elektronik menjadi langkah maju dalam mendorong transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun demikian, diperlukan dukungan peningkatan literasi digital serta kesiapan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Lebih lanjut, Ati menyoroti pendekatan hukum dalam KUHP baru yang mengedepankan prinsip restoratif. “Dengan pendekatan hukum yang mengedepankan restoratif dalam KUHP baru, harapannya proses peradilan bisa terasa lebih adil, seimbang, dan memberi manfaat bagi semua pihak,” katanya.

Hal senada disampaikan Rumsiah SH. Ia menyebut sosialisasi tersebut memberikan pemahaman baru bagi para advokat dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.

“Kami para advokat dan tim dari LBH Borneo Nusantara menyambut baik kegiatan ini. Sosialisasi seperti ini menambah pengetahuan dan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam menjalankan peran membela para pencari keadilan,” ucapnya.

Dalam implementasi KUHP baru, sistem pemidanaan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice), pengadilan menekankan pentingnya kesepakatan sukarela antara korban dan terdakwa, pemulihan kerugian, serta terciptanya keadilan yang seimbang tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. (mnn)

close
pop up banner