DR Muhamad Pazri: Pemeriksaan Tanpa Kamera Rekam Bertentangan dengan Semangat KUHAP Baru 2025
MEDIANUSANOW – Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas. Praktek pemeriksaan tanpa perekaman dinilai bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang diusung KUHAP baru.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), DR Muhamad Pazri SH MH mengatakan kewajiban perekaman pemeriksaan merupakan salah satu perubahan penting dalam KUHAP yang baru disahkan. Menurutnya, aturan tersebut menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia sekaligus upaya meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan.
"Pasal 30 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Pazri, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, rekaman pemeriksaan tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, hingga pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHAP.
Menurut Pazri, keberadaan rekaman menjadi mekanisme kontrol untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia menilai pemeriksaan tanpa kamera pengawas atau tanpa perekaman berpotensi bertentangan dengan ketentuan dan semangat KUHAP baru yang mengedepankan transparansi.
"Negara telah memilih transparansi sebagai standar baru dalam proses penyidikan. Setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut patut menjadi perhatian serius," ujarnya.
Pazri menuturkan, pengaturan mengenai perekaman pemeriksaan lahir dari berbagai pengalaman praktek penegakan hukum selama bertahun-tahun yang kerap menuai kritik terkait dugaan intimidasi, tekanan psikis, kekerasan fisik, maupun pertanyaan yang bersifat menjerat untuk memperoleh pengakuan tersangka.
Menurutnya, dalam negara hukum modern, pengakuan tidak boleh diperoleh melalui tekanan. Keterangan tersangka harus diberikan secara bebas, sadar, dan tanpa paksaan dalam bentuk apa pun.
Selain mengatur perekaman, KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Pasal 31 mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat atau pemberi bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
Pazri mengatakan ketentuan tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Melalui aturan ini, prinsip fair trial dan due process of law semakin diperkuat dalam proses penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Pasal 32 KUHAP memberikan kewenangan yang lebih besar kepada advokat untuk mengawal proses pemeriksaan. Advokat berhak mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan dapat mengajukan keberatan apabila terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pazri menilai ketentuan itu menunjukkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Advokat tidak lagi hanya berperan sebagai pengamat, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukum yang tertulis, tetapi juga pada implementasi di lapangan, termasuk ketersediaan sarana perekaman, pengawasan yang efektif, serta komitmen aparat penegak hukum.
"Apabila dijalankan secara konsisten, kewajiban perekaman pemeriksaan dapat menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
Menurut Pazri, pesan utama yang dibawa KUHAP Tahun 2025 adalah bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan setiap orang yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi, adil, dan bermartabat. Ia menegaskan, pemeriksaan tanpa kamera rekam bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (mnn)

Post a Comment