Header Ads

Pakar Hukum: Akun Anonim Bukan Kejahatan, yang Dipidana adalah Perbuatannya

MEDIANUSANOW – Penggunaan akun anonim di media sosial tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi objek pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang, bukan identitas yang digunakan di ruang digital.

Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan identitas samaran atau akun anonim di media sosial.

"Tidak terdapat ketentuan dalam UUD 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan setiap warga negara menggunakan identitas asli dalam seluruh aktivitas digitalnya," kata Pazri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Hak tersebut diatur dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Pazri menjelaskan, media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang publik digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, aspirasi, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam konteks demokrasi, kata dia, kritik terhadap kebijakan publik maupun penyelenggaraan kekuasaan merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.

"Kritik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum dan kepentingan publik," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut. Baik hukum internasional maupun hukum nasional mengakui adanya pembatasan tertentu guna melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, tidak semua bentuk ekspresi memperoleh perlindungan hukum yang sama. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan ditujukan untuk kepentingan publik pada prinsipnya dilindungi oleh hukum. Namun, fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi tanpa izin, maupun penyebaran berita bohong tetap dapat dikenakan sanksi hukum.

Pazri mengatakan, persoalan hukum bukan terletak pada anonimitas akun, melainkan pada isi dan dampak dari perbuatan yang dilakukan melalui akun tersebut.

"Seseorang yang menggunakan akun anonim untuk menyampaikan kritik berbasis fakta terhadap kebijakan publik tidak dapat serta-merta dianggap melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pengguna identitas asli tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa anggapan akun anonim tidak dapat dilacak merupakan pandangan yang keliru. Kemajuan teknologi forensik digital memungkinkan aparat penegak hukum mengidentifikasi pelaku melalui jejak digital, metadata elektronik, alamat IP, hingga kerja sama dengan penyelenggara platform digital sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Anonimitas tidak identik dengan impunitas. Seseorang dapat menyembunyikan identitasnya dari publik, tetapi bukan berarti kebal terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," ujarnya.

Di sisi lain, Pazri menilai anonimitas juga memiliki fungsi penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam berbagai kasus, penggunaan identitas samaran menjadi sarana perlindungan bagi pelapor atau whistleblower yang mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, hingga kekerasan seksual.

Menurutnya, banyak pelapor memilih menggunakan akun anonim karena khawatir mengalami intimidasi, tekanan, kehilangan pekerjaan, atau ancaman terhadap keselamatan diri mereka.

Pazri menilai tantangan utama dalam penegakan hukum digital saat ini bukanlah keberadaan akun anonim, melainkan kemampuan negara membedakan antara kritik yang sah dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi.

"Hukum harus menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Akun anonim bukan kejahatan, tetapi kebebasan berpendapat juga tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan fitnah, penyebaran kebencian, ancaman, atau pelanggaran terhadap hak orang lain," katanya.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menegakkan hukum secara adil terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kebebasan tersebut.

Dengan keseimbangan itu, lanjut Pazri, ruang digital dapat tetap menjadi arena demokrasi yang terbuka, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat. (mnn)

foto ilustrasi: finansialku.con

close
pop up banner