LBH Borneo Nusantara Ajukan Keberatan Administratif atas Pemadaman Listrik, Sampaikan 13 Tuntutan
BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin (Forkot) resmi mengajukan keberatan administratif terkait pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.
Keberatan administratif tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai upaya hukum sebelum menempuh gugatan di pengadilan. Dalam surat keberatan itu, LBH Borneo Nusantara menyampaikan 28 alasan hukum dan 13 tuntutan yang ditujukan kepada pengelola kelistrikan tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, DR Muhamad Pazri, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pemadaman listrik dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan diduga tidak memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat. Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian," ujar Pazri dalam keterangan tertulis.
Dalam keberatan tersebut, LBH Borneo Nusantara meminta percepatan pemulihan sistem kelistrikan tanpa menunggu hingga akhir September 2026. Selain itu, mereka menuntut pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pembukaan hasil audit teknis dan log operasional pembangkit, pembentukan posko rekonsiliasi ganti rugi, serta jaminan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
LBH Borneo Nusantara juga menilai pemadaman berkepanjangan telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, mulai dari kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga pelayanan publik.
Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik.
"Kami meminta dibuka transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi. Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik," katanya.
LBH Borneo Nusantara menyebut pihak terkait wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan administratif tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (mnn)

Post a Comment