DR Muhamad Pazri: Hasil Rapat Komisi III DPRD Kalsel Belum Sentuh Akar Masalah Gangguan Listrik
MEDIANUSANOW - Direktur Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri, menilai hasil rapat Komisi III DPRD Kalsel terkait gangguan jaringan listrik belum menyentuh persoalan utama, yakni pertanggungjawaban hukum PT PLN (Persero) atas menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Pazri menanggapi rapat yang digelar Komisi III DPRD Kalsel bersama PT PLN UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dan Dinas ESDM Kalsel, Kamis (2/7/2026).
Menurut Pazri, pembahasan dalam rapat masih berfokus pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi bagi pelanggan. Padahal, kata dia, yang lebih penting adalah memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dampak gangguan listrik yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menegaskan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 merupakan hak konsumen apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi dan bukan bentuk kebijakan sukarela dari PLN.
"Kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir. Itu merupakan konsekuensi hukum atas tidak terpenuhinya standar pelayanan," ujar Pazri.
Pazri juga mengkritik perbedaan skema kompensasi bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. Menurutnya, besaran kompensasi seharusnya mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami pelanggan, bukan semata status subsidi.
Selain itu, ia meminta adanya audit independen terhadap sumber pembiayaan kompensasi yang diberikan PLN. Menurutnya, perlu dipastikan kompensasi tersebut tidak menggunakan dana subsidi listrik dari APBN yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme dan sumber pendanaan kompensasi tersebut.
Pazri juga menilai penjelasan mengenai forced outage belum otomatis menghapus tanggung jawab hukum perusahaan. Menurutnya, perlu pembuktian apakah gangguan tersebut benar-benar memenuhi unsur force majeure atau justru dipicu lemahnya pemeliharaan, investasi, maupun manajemen risiko.
Lebih lanjut, ia menegaskan masyarakat yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya usaha, hingga kehilangan pendapatan, tetap memiliki hak mengajukan gugatan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kompensasi administratif merupakan hak minimum konsumen dan tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi apabila terdapat kerugian nyata yang dapat dibuktikan," kata Pazri. (mnn)

Post a Comment