Header Ads

LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik di Kalsel dan Kalteng

MEDIANUSANOW – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.


Pembukaan posko tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).

Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan posko dibentuk untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik.

Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, tidak hanya bagi pelanggan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM, pelaku usaha, hingga badan usaha yang bergantung pada pasokan listrik.

"Posko ini bertujuan menghimpun data, fakta, bukti, dan berbagai bentuk kerugian masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan hukum sekaligus menentukan langkah hukum yang tepat," kata Pazri.

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji oleh tim advokat dan konsultan hukum LBH Borneo Nusantara. Hasil pendataan akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, penyampaian keberatan kepada pihak terkait, mediasi, hingga kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Borneo Nusantara membuka tiga posko pengaduan, yakni di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya.

Posko tersebut terbuka bagi pelanggan PLN yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha, maupun badan usaha.

Masyarakat yang ingin melapor diminta menyiapkan identitas diri, nomor pelanggan PLN, kronologi kejadian, serta bukti pendukung apabila tersedia. Bukti tersebut dapat berupa foto atau video saat pemadaman, dokumentasi kerusakan peralatan elektronik, bukti biaya perbaikan, hingga bukti kehilangan omzet usaha.

LBH Borneo Nusantara juga mengimbau masyarakat yang terdampak agar memanfaatkan posko pengaduan tersebut sehingga data kerugian dapat dihimpun secara menyeluruh sebagai dasar memperjuangkan hak-hak pelanggan. (mnn)

close
pop up banner