Mauliddin Afdie: Mahasiswa Hukum Syariah Harus Kuasai Hukum dengan Akal dan Jalankan dengan Hati
MNN, BANJARMASIN - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Antasari Banjarmasin menyelenggarakan seminar bertajuk “Wawasan Integratif Profesi Hakim, Advokat, dan Mediator dalam Sistem Peradilan: Menumbuhkan Pemahaman Hukum dan Memberikan Motivasi untuk Generasi Muda di Dunia Peradilan, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai sinergi antara keilmuan hukum, etika profesi, dan peran generasi muda dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berintegritas.
Pemateri dalam seminar tersebut adalah Muhammad Mauliddin Afdie, advokat dan konsultan hukum sekaligus founder Borneo Law Firm serta dosen luar biasa. Dalam kesempatan itu, ia membawakan materi bertajuk “Integrasi Keilmuan dan Etika Profesi: Peran Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dalam Dunia Hukum Normatif.”
Selain Muhammad Mauliddin Afdie, seminar ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni DR Fathurrohman Ghozalie, mantan hakim Pengadilan Agama, serta DR Amelia Rahmaniah, Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Kehadiran kedua pemateri tersebut melengkapi perspektif seminar dengan pandangan dari sisi yudikatif dan mediasi hukum, sehingga peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai dinamika profesi dalam sistem peradilan.
Dalam paparannya, Mauliddin menekankan pentingnya mahasiswa hukum syariah memahami hukum bukan hanya sebagai kumpulan pasal, melainkan juga sebagai panduan moral dan nurani keadilan.
“Dunia hukum kini berubah cepat, tapi nilai-nilai keadilan tetap abadi. Mahasiswa hukum syariah bukan sekadar pembaca pasal, tetapi penjaga nurani hukum. Belajarlah hukum dengan akal, tapi jalankan dengan hati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mauliddin menyoroti etika profesi hukum sebagai fondasi utama kepercayaan publik di era modern. Etika, menurutnya, bukan hanya aturan, tetapi juga dasar moral yang menjaga martabat profesi hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan kebenaran.
Mauliddin juga menjelaskan mengenai hukum normatif sebagai landasan berpikir hukum yang berorientasi pada nilai dan norma. Hukum bukan alat kekuasaan, tapi panduan moral. "Mahasiswa harus mampu menilai benar dan salah secara hukum sekaligus etika. Pemikiran normatif melahirkan integritas intelektual,” tegasnya.
Sebagai praktisi, ia juga menggambarkan peran advokat dan konsultan hukum dalam dunia nyata. Advokat, menurutnya, memiliki tugas tidak hanya membela di ruang sidang, tetapi juga mengedukasi masyarakat, menafsirkan hukum secara benar, dan menjaga kepatuhan hukum lembaga maupun individu. “Konsultan hukum modern harus fasih berbicara dua bahasa: hukum dan moral,” kata Mauliddin.
Dalam sesi berikutnya, Mauliddin menekankan pentingnya sinergi antara hukum normatif dan ekonomi syariah. Hukum positif, menurutnya, memberikan kepastian dan sanksi, sementara hukum syariah memberi nilai dan tujuan. “Jika disatukan, akan lahir sistem hukum yang adil, berorientasi maslahat, transparan, dan beretika maka bernilai ibadah sekaligus profesional,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah untuk mengembangkan lima kompetensi utama: berpikir kritis, mahir menyusun dokumen hukum, memahami fiqh muamalah, berkomunikasi hukum secara efektif, dan menjaga integritas pribadi.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk memahami dunia peradilan secara utuh, tidak hanya dari sisi hukum positif, tetapi juga dari nilai-nilai etik dan spiritual yang menjadi jantung dari keilmuan hukum syariah. (esw)

Post a Comment