Header Ads

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Siapkan Skema Baru Lebih Adaptif

MEDIANUSANOW - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 memasuki pembahasan intensif setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman kenaikan upah yang sebelumnya diperkirakan keluar paling lambat pada 21 November. 

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan bukan karena keterlambatan teknis, melainkan karena adanya penyusunan skema baru penghitungan upah yang dinilai lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah serta amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Secara historis, penetapan upah minimum berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa pengumuman UMP harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November. 

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kini tidak lagi menjadi acuan mengikat karena terdapat perubahan struktur pengaturan yang tengah disiapkan pemerintah. "Agar upah minimum lebih realistis dan tidak semata ditentukan oleh angka nasional yang seragam," kata ia.

Meski tanggal pengumuman belum dapat dipastikan, Kemnaker memastikan bahwa UMP 2026 tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2026 sebagaimana ketentuan nasional.

Skema baru penghitungan upah minimum yang sedang dirumuskan pemerintah menitikberatkan pada kesesuaian nilai UMP dengan kondisi ekonomi regional. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan satu angka persentase kenaikan yang sama di seluruh provinsi, tetapi menggantinya dengan rentang kenaikan berdasarkan situasi ekonomi lokal, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap daerah. 

Perubahan tersebut juga memperluas rentang koefisien alfa yang selama ini menjadi variabel penting dalam penyesuaian angka upah. Koefisien alfa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis perhitungan, melainkan juga sebagai jembatan untuk menyeimbangkan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan pekerja.

Kemnaker menyampaikan bahwa penyusunan formula baru juga melibatkan peran lebih kuat dari Dewan Pengupahan Daerah yang akan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi riil wilayah masing-masing. 

Setelah rekomendasi disampaikan, gubernur akan menetapkan UMP sesuai hasil dialog bersama serikat pekerja, pengusaha, serta instansi teknis terkait. Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan harus bersifat transparan dan melibatkan dialog sosial sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pengupahan.

Perubahan skema ini memberi dampak signifikan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Bagi pekerja, skema baru memunculkan harapan bahwa penetapan UMP 2026 tidak hanya menargetkan stabilitas angka, tetapi meningkatkan daya beli dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama di wilayah perkotaan yang mengalami kenaikan biaya pangan dan perumahan. 

Namun di sisi lain, dunia usaha menilai bahwa kenaikan upah yang tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dapat menimbulkan tantangan, khususnya bagi sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan biaya operasional. Kekhawatiran serupa muncul mengenai kemungkinan penyerapan tenaga kerja menurun apabila kenaikan upah dianggap terlalu memberatkan perusahaan. (esw)
close
pop up banner