Hutang Dibayar atau Dipidana? Memahami Batas Perdata dan Pidana dalam Sengketa Utang Piutang
Dalam praktik kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha, tidak sedikit persoalan muncul karena seseorang mengambil barang, menggunakan jasa, atau menerima uang, namun tidak membayar kewajibannya. Secara prinsip, tindakan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi atau ingkar janji yang berada dalam ranah hukum perdata. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, ia dapat bergeser menjadi persoalan pidana apabila sejak awal telah ada niat jahat atau tipu muslihat.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) &
Pendiri LBH Borneo Nusantara (LBH BN)
Hukum perdata Indonesia melalui Pasal 1238 juncto Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa pihak yang lalai memenuhi perikatan setelah diberikan peringatan resmi dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa pemenuhan prestasi dan/atau ganti rugi. Oleh karena itu, dalam perkara utang piutang yang murni karena ketidakmampuan atau kelalaian, jalur hukum yang tepat adalah jalur perdata.
Langkah awal yang patut ditempuh adalah mengirimkan somasi atau teguran tertulis. Somasi bukan sekadar formalitas, melainkan bukti adanya iktikad baik dari kreditur sekaligus penegasan bahwa debitur telah berada dalam keadaan lalai. Jika somasi tidak diindahkan, maka gugatan wanprestasi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pelunasan utang, bunga apabila diperjanjikan, serta ganti rugi.
Dalam perkara perdata dengan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp500 juta, para pihak dapat menempuh mekanisme gugatan sederhana (small claim court) sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal dengan prosedur yang ringkas, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan pendahuluan, upaya perdamaian, pembuktian, hingga putusan. Pada prinsipnya, para pihak masing-masing satu penggugat dan satu tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama serta berada dalam wilayah hukum yang sama dengan domisili tergugat. Skema ini hanya berlaku untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan tidak mencakup sengketa tanah maupun perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus seperti hubungan industrial atau kepailitan.
Terhadap putusan gugatan sederhana tidak tersedia upaya banding atau kasasi, melainkan hanya keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Bahkan melalui putusan tersebut, harta kekayaan debitur dapat dimohonkan penyitaan untuk menjamin pelunasan kewajiban secara sah dan terukur. Gugatan sederhana merupakan pilihan strategis bagi masyarakat yang menghadapi sengketa perdata bernilai terbatas, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak semua utang yang tidak dibayar dapat serta-merta dipidanakan. Hukum pidana baru dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat unsur tipu daya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mulai berlaku tahun 2026, penipuan diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Esensinya terletak pada adanya nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk membuat orang menyerahkan uang, barang, atau memberikan utang.
Berbeda dengan itu, penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda kategori IV. Penggelapan terjadi ketika barang milik orang lain memang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, namun kemudian secara melawan hukum dimiliki, disalahgunakan, atau tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Perbedaannya sederhana penipuan mengandung tipu daya sejak awal transaksi, sedangkan penggelapan terjadi setelah penguasaan yang sah berubah menjadi penyalahgunaan.
KUHP Baru juga mempertegas penipuan dalam aktivitas perdagangan. Pasal 493 menjerat penjual curang yang menyerahkan barang tidak sesuai jenis atau jumlah yang dijanjikan. Pasal 497 menyasar pelaku yang menjadikan pembelian tanpa pelunasan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian. Pasal 504 bahkan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penipuan produk pangan, minuman, atau obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lima tahun penjara, tergantung pada berat ringannya perbuatan.
Perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada niat sejak awal. Jika sejak awal terdapat itikad tidak baik dan kebohongan digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan, maka unsur pidana dapat terpenuhi. Namun apabila persoalan timbul karena kesulitan ekonomi atau kegagalan usaha tanpa adanya tipu muslihat, maka jalur yang tepat tetaplah perdata, bukan pidana.
Utang piutang yang lahir dari suatu perjanjian, baik tertulis maupun lisan, pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Apabila terjadi gagal bayar, maka hal tersebut masuk dalam kategori wanprestasi dan bukan tindak pidana. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban perjanjian.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 juga menegaskan bahwa hubungan hukum yang bersumber dari perjanjian dan berujung pada gagal bayar merupakan ranah keperdataan, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan melalui laporan pidana.
Namun demikian, terdapat pengecualian. Apabila sejak awal terdapat itikad buruk, seperti penggunaan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh utang, maka perbuatan tersebut dapat bergeser menjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan. Bahkan dalam praktik yurisprudensi, penggunaan cek kosong atau bilyet giro kosong dalam transaksi utang piutang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1036 K/Pid/1989.
Dengan demikian, batas antara perdata dan pidana terletak pada niat sejak awal. Jika utang timbul dari perjanjian yang sah tanpa tipu daya, maka jalurnya adalah gugatan wanprestasi. Tetapi jika perjanjian itu dijadikan alat untuk melakukan kebohongan atau kejahatan, maka hukum pidana dapat diterapkan.
Dalam konteks pembuktian, baik jalur perdata maupun pidana sangat bergantung pada kekuatan alat bukti. Perjanjian tertulis, kuitansi, bukti transfer, percakapan elektronik, serta saksi yang mengetahui transaksi menjadi elemen krusial. Tanpa bukti yang memadai, posisi hukum akan menjadi lemah.
Sebagai Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), saya memandang bahwa literasi hukum masyarakat harus diperkuat agar tidak mudah mengkriminalisasi persoalan perdata, namun juga tidak ragu menempuh jalur pidana jika benar-benar terdapat unsur kejahatan. Ketegasan harus berjalan seiring dengan kecermatan.
Utang piutang adalah hubungan hukum yang lahir dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu dilanggar, hukum menyediakan mekanisme penyelesaiannya. Yang perlu dipastikan adalah memilih jalur yang tepat: perdata apabila murni ingkar janji, pidana apabila terdapat tipu daya. Jangan sampai hak hilang karena diam, dan jangan pula hukum digunakan secara keliru karena emosi. (mnn)
Foto ilustrasi: gobekasi.id

Post a Comment