Header Ads

KUHP Baru Tegaskan Korporasi Bisa Dipidana, Satu Pelanggaran Bisa Seret Perusahaan

MEDIANUSANOW - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu pembaruan signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan perusahaan.


Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin, DR Muhamad Pazri, menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana modern tidak lagi memandang pelaku kejahatan hanya sebagai individu. Dalam praktiknya, tindak pidana sering terjadi melalui kebijakan perusahaan, struktur organisasi, atau aktivitas bisnis yang dijalankan oleh korporasi.

“Banyak tindak pidana yang terjadi bukan semata-mata karena individu, tetapi karena sistem dan kebijakan yang ada dalam suatu perusahaan. Karena itu, hukum pidana modern mulai mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Sementara ayat (2) menjelaskan bahwa korporasi mencakup berbagai bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga bentuk usaha lain seperti firma dan persekutuan komanditer.

Artinya, hampir seluruh bentuk organisasi usaha di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, Pasal 46 KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi dapat terjadi apabila perbuatan dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam organisasi perusahaan atau oleh pihak yang bekerja untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup kegiatan usaha.

Dengan ketentuan ini, tindakan direksi, manajer, pegawai, maupun pihak lain yang menjalankan aktivitas perusahaan dapat dipandang sebagai tindakan korporasi apabila dilakukan dalam rangka kepentingan perusahaan.

Tidak hanya itu, KUHP baru juga memperluas jangkauan pertanggungjawaban pidana hingga pihak di luar struktur formal perusahaan. Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pemilik manfaat yang berada di luar organisasi perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memiliki kendali terhadap aktivitas korporasi.

Selain itu, Pasal 48 KUHP mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi. Di antaranya apabila perbuatan tersebut berada dalam lingkup kegiatan usaha perusahaan, memberikan keuntungan secara melawan hukum bagi korporasi, menjadi bagian dari kebijakan perusahaan, atau terjadi karena perusahaan gagal mencegah terjadinya tindak pidana.

Bahkan, pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran hukum dalam kegiatan perusahaan juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

“Dalam hukum pidana modern, bukan hanya tindakan aktif yang dapat dipidana, tetapi juga kelalaian, pembiaran, dan kegagalan sistem pengawasan dalam korporasi,” jelas Pazri.

KUHP juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada perusahaan sebagai entitas hukum. Pasal 49 membuka kemungkinan sanksi pidana dijatuhkan kepada korporasi sekaligus kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pemilik manfaat yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Pasal 50 KUHP memberikan ruang bagi korporasi untuk mengajukan alasan pembenar atau pemaaf yang diajukan oleh pihak yang mewakili korporasi, sepanjang alasan tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

Apabila terbukti bersalah, korporasi dapat dijatuhi berbagai jenis sanksi pidana. Sanksi tersebut antara lain berupa denda, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi dalam kasus tertentu.

Menurut Pazri, pengaturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan tidak berlindung di balik struktur organisasi guna menghindari tanggung jawab hukum.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap korporasi harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Hukum pidana seharusnya tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah mekanisme hukum lainnya tidak memadai,” katanya.

Di sisi lain, dunia usaha juga dituntut meningkatkan standar tata kelola perusahaan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sistem kepatuhan hukum, penerapan prinsip good corporate governance, audit internal secara berkala, serta pengawasan yang efektif terhadap potensi risiko hukum.

Dengan demikian, pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP baru diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berintegritas di Indonesia. (mnn)
close
pop up banner