OPINI: Antara Single Bar dan Fragmentasi Profesi,Menyelamatkan Marwah Advokat sebagai Officium Nobile
Fenomena menjamurnya organisasi advokat di Indonesia dewasa ini tidak lagi sekadar persoalan kelembagaan profesi, melainkan telah berkembang menjadi problem serius dalam sistem penegakan hukum. Profesi advokat yang secara konstitusional ditempatkan sebagai salah satu pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan kepolisian, justru menghadapi realitas fragmentasi organisasi yang semakin kompleks. Berbagai organisasi advokat bermunculan dengan standar pendidikan, mekanisme pengangkatan, serta sistem pengawasan etik yang berbeda-beda. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat pencari keadilan, tetapi juga berpotensi menggerus marwah profesi advokat sebagai officium nobile, profesi mulia yang semestinya berdiri tegak dalam memperjuangkan keadilan dan supremasi hukum.
Oleh: DR Muhamad Pazri SH MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin
Padahal, secara normatif kerangka hukum mengenai organisasi advokat telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut mengandung semangat pembentukan organisasi advokat dalam satu wadah profesi yang dikenal sebagai single bar system. Sistem ini dirancang untuk memastikan adanya keseragaman standar pendidikan profesi advokat, ujian advokat, pengangkatan advokat, serta penegakan kode etik secara terintegrasi. Melalui sistem wadah tunggal, profesionalitas advokat dapat terjaga secara konsisten, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perilaku advokat dalam menjalankan profesinya.
Namun dalam perkembangan praktik, semangat single bar tersebut mengalami erosi akibat dinamika internal organisasi advokat yang berujung pada lahirnya berbagai organisasi baru. Fragmentasi ini pada akhirnya melahirkan fenomena multi bar, yaitu keberadaan banyak organisasi advokat dengan legitimasi dan standar yang berbeda-beda. Akibatnya, terjadi ketidaksamaan dalam sistem pendidikan profesi advokat, mekanisme ujian profesi, hingga pelaksanaan pengawasan etik. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai masa depan profesi advokat, apakah integritas profesi dapat tetap terjaga apabila standar pendidikan dan pengawasan etik tidak berada dalam satu sistem yang terintegrasi?
Dalam perspektif penegakan hukum, fragmentasi organisasi advokat membawa sejumlah konsekuensi serius. Perbedaan standar pendidikan dan ujian profesi berpotensi menghasilkan kualitas advokat yang tidak seragam. Lebih jauh lagi, pluralitas organisasi juga membuka celah bagi advokat yang bermasalah secara etik untuk berpindah organisasi demi menghindari sanksi disiplin. Apabila kondisi ini terus berlangsung, maka kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat mengalami degradasi yang signifikan.
Salah satu momentum penting yang memperkuat fenomena multi bar adalah terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Kebijakan ini pada awalnya dimaksudkan sebagai solusi administratif untuk mengatasi kemacetan penyumpahan advokat di sejumlah daerah akibat konflik organisasi advokat. Melalui kebijakan tersebut, Pengadilan Tinggi diberikan kewenangan untuk menyumpah calon advokat yang diajukan oleh berbagai organisasi advokat, tidak terbatas pada satu organisasi tertentu.
Meskipun bertujuan untuk mengatasi kebuntuan administratif, kebijakan ini dalam praktiknya justru memperluas ruang bagi sistem multi bar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Otto Hasibuan, merupakan salah satu tokoh yang secara konsisten mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengarah pada sistem single bar. Otto Hasibuan menilai bahwa keberadaan banyak organisasi advokat dengan standar yang berbeda berpotensi menurunkan kualitas profesi advokat serta menciptakan ketidakseragaman dalam pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik.
Lebih jauh lagi, Otto Hasibuan juga secara tegas menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digagas sebagai regulator profesi advokat. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap independensi profesi advokat. Dalam pandangannya, UU Advokat yang ada sebenarnya telah cukup komprehensif, dan persoalan perpecahan organisasi advokat seharusnya diselesaikan melalui konsolidasi internal profesi, bukan melalui perubahan regulasi yang berpotensi melemahkan independensi organisasi advokat.
Pandangan tersebut memperoleh landasan konstitusional melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan posisi organisasi advokat dalam kerangka wadah tunggal (single bar). Dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Advokat sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi profesi secara nasional. Penegasan tersebut kemudian diperkuat kembali melalui Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa organisasi advokat memegang delapan kewenangan penting dalam penyelenggaraan profesi advokat, antara lain pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan advokat, penyusunan kode etik, pembentukan dewan kehormatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat. Selanjutnya, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018, Mahkamah kembali menolak permohonan yang pada pokoknya berupaya memecah konsep wadah tunggal organisasi advokat.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan pentingnya sistem organisasi advokat yang terintegrasi guna menjaga integritas, kompetensi, dan profesionalitas profesi advokat sebagai officium nobile.
Dalam konteks tersebut, menurut hemat penulis, persoalan fragmentasi organisasi advokat perlu dilihat secara lebih komprehensif. Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar memilih antara sistem single bar atau multi bar, melainkan memastikan bahwa profesi advokat tetap berada dalam kerangka profesionalitas, integritas, dan independensi.
Pertama, penguatan standar nasional profesi advokat harus menjadi prioritas utama. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta mekanisme pengawasan etik harus memiliki standar nasional yang seragam. Dengan demikian, kualitas advokat dapat terjaga secara konsisten.
*Kedua, penguatan peran organisasi advokat yang telah diamanatkan oleh undang-undang, yaitu PERADI, perlu terus didorong sebagai pusat integrasi profesi advokat. Penguatan ini bukan semata-mata dalam konteks kelembagaan, melainkan dalam upaya menjaga keseragaman standar profesi serta memperkuat mekanisme pengawasan etik.*
Ketiga, rekonsiliasi dan konsolidasi organisasi advokat perlu dilakukan secara konstruktif. Fragmentasi organisasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui kematangan kepemimpinan dalam profesi advokat. Dialog antarorganisasi advokat harus diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu menjaga marwah profesi advokat dan kepentingan pencari keadilan.
Keempat, menjaga independensi profesi advokat dari intervensi kekuasaan negara. Dalam sistem negara hukum, advokat harus tetap menjadi profesi yang independen dan bebas dari tekanan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap upaya penataan organisasi advokat harus tetap menjaga prinsip independensi profesi sebagai bagian dari sistem peradilan yang adil.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah jumlah organisasi advokat, melainkan kualitas advokat yang dihasilkan serta integritas profesi yang dijaga. Profesi advokat lahir dari semangat membela keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan baik organisasi advokat, negara, maupun komunitas hukum harus bersama-sama memastikan bahwa profesi advokat tetap berdiri sebagai officium nobile yang bermartabat.
Sudah saatnya profesi advokat kembali meneguhkan komitmennya untuk bersatu dalam menjaga standar profesionalitas dan integritas profesi. Tanpa langkah konsolidasi yang serius, fragmentasi organisasi advokat berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum itu sendiri. Karena itu, penguatan sistem organisasi advokat yang terintegrasi sebagaimana spirit yang diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat dan ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan marwah profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pilar negara hukum.

Post a Comment