KUHAP Baru Perkenalkan Plea Bargaining, Diharapkan Percepat Penyelesaian Perkara
MEDIANUSANOW – Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh hukum pidana materiil, tetapi juga mendorong perubahan dalam sistem hukum acara pidana melalui rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu konsep baru yang diperkenalkan dalam rancangan KUHAP adalah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang diatur dalam Pasal 78.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia sekaligus Direktur Utama Borneo Law Firm, DR Muhamad Pazri, mengatakan mekanisme ini merupakan upaya menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan praktik hukum modern yang menekankan efisiensi dan kepastian hukum.
“Plea bargaining pada dasarnya merupakan mekanisme perundingan dalam proses pidana di mana terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan yang didakwakan, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih singkat dan terdapat kemungkinan pengurangan tuntutan atau hukuman,” kata Pazri dalam keterangannya.
Menurut dia, konsep tersebut telah lama dikenal dalam sistem hukum common law, terutama di Amerika Serikat, dan digunakan untuk mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi penumpukan kasus di pengadilan.
Namun, dalam rancangan KUHAP Indonesia, penerapan mekanisme tersebut tidak dilakukan secara bebas. Pasal 78 KUHAP menetapkan sejumlah syarat ketat, antara lain hanya berlaku bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan terhadap perkara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori tertentu.
Selain itu, terdakwa juga harus bersedia memberikan ganti rugi atau restitusi kepada korban.
“Pembatasan ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut lebih diarahkan untuk perkara dengan tingkat keseriusan relatif rendah sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Dalam prosedurnya, pengakuan bersalah diawali dengan pertanyaan penuntut umum kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengenai kesediaannya mengakui perbuatan yang didakwakan. Jika terdakwa menyatakan bersalah, pengakuan tersebut harus dicatat dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Permohonan itu kemudian diperiksa oleh hakim tunggal. Jika terjadi kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa, kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang harus memperoleh persetujuan hakim.
Perjanjian tersebut memuat sejumlah unsur penting, termasuk pernyataan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, penjelasan mengenai pasal yang didakwakan, serta kemungkinan pengurangan hukuman yang disepakati. Pengakuan tersebut juga harus didukung bukti yang memadai.
Pazri menekankan bahwa peran hakim menjadi sangat penting dalam mekanisme ini. Hakim wajib memastikan pengakuan bersalah diberikan secara sukarela dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika hakim menolak pengakuan bersalah, maka perkara akan dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan biasa,” katanya.
Dari perspektif kebijakan hukum, mekanisme ini dinilai berpotensi mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan kasus di pengadilan. Selama ini, banyak perkara dengan kompleksitas rendah yang membutuhkan waktu panjang hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, mekanisme tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi korban, terutama jika disertai kewajiban pembayaran ganti rugi atau restitusi.
Meski demikian, penerapan plea bargaining juga memunculkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya adalah potensi tekanan terhadap terdakwa untuk mengakui kesalahan demi menghindari ancaman hukuman yang lebih berat jika perkara diperiksa melalui proses persidangan penuh.
Karena itu, pengawasan yang kuat dari hakim dan pendampingan penasihat hukum dinilai menjadi kunci agar mekanisme ini tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Reformasi hukum acara pidana tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara,” kata Pazri. (mnn)

Post a Comment